Mohon tunggu...
RIYAS FITRIANINGSIH 121211095
RIYAS FITRIANINGSIH 121211095 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undira Student Semester 6

Master of Accounting Students - NIM 121211095 - Faculty of Economics and Business - Dian Nusantara University - Forensic Accounting - Lecturers: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Offschore dan Kemungkinan Fraud

30 April 2024   16:24 Diperbarui: 30 April 2024   16:27 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SURVEI-FRAUD-INDONESIA-2019.pdf (acfe-indonesia.or.id) Input sumber gambar

Mengapa Fenomena Offshore Finance dan Kemungkinan Fraud menjadi penting? 

Fenomena Offshore Finance dan Kemungkinan Fraud menjadi penting karena beberapa alasan berikut:

Penghindaran Pajak: 

Offshore finance sering digunakan untuk menghindari pajak, yang berarti negara-negara kehilangan pendapatan pajak yang signifikan. Pendapatan pajak ini bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Pencucian Uang: 

Offshore finance dapat digunakan untuk mencuci uang dari aktivitas ilegal. Ini memfasilitasi aktivitas kriminal dan merusak integritas sistem keuangan global.

Kerugian Ekonomi: 

Offshore finance dan fraud dapat merusak perekonomian. Misalnya, jika perusahaan besar menghindari pajak melalui offshore finance, beban pajak dapat beralih ke wajib pajak lain, seperti individu dan bisnis kecil.

Ketidakadilan Sosial: 

Offshore finance seringkali hanya dapat diakses oleh individu dan perusahaan yang sangat kaya. Ini menciptakan ketidakadilan sosial, di mana orang kaya dapat menghindari pajak dan mempertahankan kekayaan mereka, sementara orang miskin dan kelas menengah membayar bagian yang tidak proporsional dari pajak.

Pengaruh Negatif pada Tata Kelola Global: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun