Mohon tunggu...
Ari Supriadi
Ari Supriadi Mohon Tunggu... Jurnalis - interest terhadap politik, pemerintahan dan lingkungan

Warga biasa. Tukang ngopi, kerja cuma sampingan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Otonomi Daerah Belum Mampu Mendorong Kemandirian Fiskal

13 Juli 2021   20:13 Diperbarui: 13 Juli 2021   20:29 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengungkapkan, sebanyak 446 daerah atau 91 persen kabupaten dan kota tak mandiri fiskal. Jumlah PAD-nya masih kurang dari 20 persen terhadap total pengeluaran APBD.

"Standar internasional menyebutkan bahwa daerah bisa disebut mandiri fiskal manakala pendapatan asli daerah (PAD) minimal 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Robert Endi Jaweng, dikutip dari laman kppod.org, Jumat (18/6/2021).

Data tersebut mengindikasikan bahwa sebagian sebagian besar daerah belum mandiri dan masih sangat tergantung terhadap dana transfer dari pusat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.

Dengan kondisi tersebut pemerintah daerah dituntut untuk mampu meningkatkan kemampuan fiskalnya dan sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat. Banyak cara bagi daerah untuk mendorong peningkatan PAD, seperti pada penyesuaian regulasi, melakukan identifikasi potensi penerimaan daerah terutama di sektor pajak dan retribusi, manajemen sumber daya manusia, sistem administrasi penerimaan daerah yang terintegrasi teknologi komunikasi, dan informasi.

Mardiasmo (2018), menyebutkan terdapat empat strategi yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kapasitas fiskal untuk menutupi kesenjangan fiskal melalui manajemen daerah, yakni (1) mempelajari kemungkinan meningkatkan pendapatan melalui charging for service, (2) perlu dilakukan perbaikan administrasi penerimaan pendapatan daerah (revenue administration) untuk menjamin agar semua pendapatan dapat terkumpul dengan baik, (3) kemungkinan menaikkan pajak melalui peningkatan tarif dan perluasan subjek dan objek pajak, dan (4) mengoptimalkan penerimaan pajak pusat yang dapat dibagi dengan daerah. Jika potensinya cukup besar maka pemerintah daerah dapat membantu mobilisasi penerimaan pajak pusat, sehingga bagian bagi hasil pajak untuk daerah tersebut tinggi.

Sekali lagi masih ada celah bagi daerah untuk mampu meningkatkan PAD-nya. Kepala daerah selaku top leader diharapkan mampu menciptakan inovasi dan kreatif dalam mendorong upaya peningkatan fiskal daerah tanpa harus melulu mengharapkan dana transfer dari pusat.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun