Mohon tunggu...
Ari Supriadi
Ari Supriadi Mohon Tunggu... Jurnalis - interest terhadap politik, pemerintahan dan lingkungan

Warga biasa. Tukang ngopi, kerja cuma sampingan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik Terhadap Kebijakan PPKM Mikro di Pandeglang

13 Juli 2021   00:18 Diperbarui: 13 Juli 2021   00:19 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEMERINTAH mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di Provinsi Banten, dari delapan kabupaten/kota terdapat tujuh kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Darurat dengan kriteria level tiga yaitu, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon. Kemudian untuk level empat, yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang. Sementara Kabupaten Pandeglang tidak masuk kategori daerah yang melaksanakan PPKM Darurat, karena bukan zona merah (yakni zona oranye).

Selanjutnya bagi daerah yang tidak masuk dalam kategori Inmendagri Nomor: 15 Tahun 2021, maka diinstruksikan untuk menetapkan dan mengatur PPKM Skala Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT), seperti yang diamanatkan dalam Inmendagri Nomor: 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dengan tidak masuknya Pandeglang sebagai daerah yang melaksanakan PPKM Darurat, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menerapkan kebijakan PPKM Skala Mikro yang merujuk pada Inmendagri Nomor: 17 Tahun 2021 yang kemudian dibuat turunannya dengan menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Pandeglang Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Yang Diperketat Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Pandeglang, yang mulai berlaku tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.

Secara kasat mata, seperti tidak terlihat perbedaan upaya pemerintah daerah dalam melakukan penanganan Covid-19, pada masa PPKM Mikro, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau istilah lainnya dalam upaya menekan laju penyebaran virus yang muncul pertama kali kasusnya di Wuhan, Tiongkok tersebut. Selama ini kegiatan pemerintah terkesan asal menggugurkan kewajiban, seperti melakukan operasi yustisi di tempat umum (yang lebih fokus di perkotaan, tidak sampai ke pelosok), penyemprotan disinfektan di jalanan (yang padahal oleh pakar penyakit menular dari University of Maryland, Amerika Serikat, Dr Faheem Younus itu sia-sia), imbauan penerapan protokol kesehatan (prokes). Bahkan penyediaan alat cuci tangan di area publik dan kantor pemerintahan sudah banyak yang tidak lagi difungsikan. Padahal mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun menjadi salah satu prokes yang mesti dijalankan. Kegiatan tersebut bukan berarti tidak berdampak positif atau sia-sia, tentunya positif karena itu bagian dari upaya promotif dan preventif pemerintah daerah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Satu lagi saya hampir lupa, Pemkab Pandeglang tentunya sudah melakukan program vaksinasi yang digelar sejak Maret 2021, walau hasilnya belum optimal.

Kritik yang juga rasanya perlu disampaikan kepada Pemkab Pandeglang adalah pola komunikasi publik terkait penanganan Covid-19. Di tingkat kabupaten/kota terdapat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh bupati/walikota serta struktur organisasinya diisi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan serta instansi vertikal lainnya, seperti Polres, Kodim, dan Kejaksaan. Segala informasi mengenai upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif Covid-19, semuanya terintegrasi dalam satu laman https://infocorona.pandeglangkab.go.id. Namun lagi-lagi laman tersebut tidak terlalu update dalam menyampaikan informasi penanggulangan Covid-19. Diakses Minggu (11/9/2021) malam, data sebaran Covid-19 masih per tanggal 7 Juli 2021. Belum lagi jumlah kasus per kecamatan, semua nol alias nihil informasi. Selain itu, laman yang dikelola oleh Dinkes Pandeglang ini dinilai kurang menarik dan informatif. Dengan tidak berjalannya pola komunikasi dan informasi yang terintegrasi, maka sangat wajar terjadi disinformasi di ruang publik, terutama di media sosial yang arus informasinya sulit untuk dibendung. Akhirnya pemerintah tidak hanya akan disibukan untuk menangani Covid-19, namun juga harus menghalau disinformasi yang muncul di ruang publik.

Optimalisasi PPKM Mikro di Tingkat Terbawah

Namun jika dikaji lebih dalam, Inmendagri Nomor: 17 Tahun 2021, lebih menekankan upaya penanggulangan Covid-19 hingga tingkat terbawah, yakni RW dan RT. Intinya adalah bagaimana masyarakat didorong untuk berperan aktif mendukung ikhtiar pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Dalam Inmendagri Nomor: 17 Tahun 2021, untuk lebih memudahkan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, maka dibentuk Posko Tingkat Desa/Kelurahan yang bertujuan untuk lebih mengoptimalkan peran dan fungsi serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT. Posko Tingkat Desa/Kelurahan tersebut memiliki empat fungsi, yakni: pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Lantas pertanyaannya, apakah di 329 desa/kelurahan sudah terbentuk posko? Jika ini belum, maka Pemkab Pandeglang perlu segera membentuknya agar pemerintah daerah tidak "memanen" pasien Covid-19 seperti di daerah lain.

Sebaiknya Pemkab Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa agar Kepala Desa selaku Ketua Satgas di tingkat desa mampu mengoptimalkan segala sumber daya yang ada untuk membantu penanganan Covid-19. Pemerintah Desa berdasarkan Inmendagri Nomor: 17 Tahun 2021 dalam memenuhi pembiayaan pada pelaksanaan Posko tingkat Desa diberikan kewenangan untuk menggunakan Dana Desa (DD) dan dapat didukung dari sumber pendapat desa lainnya melalui APBDes.

Dengan dukungan sumber daya, sumber dana serta pembinaan dari Pemkab Pandeglang, Kepala Desa diharapkan mampu melaksanakan kebijakan PPKM Mikro secara komprehensif dan akhirnya Pemkab Pandeglang mampu menekan laju penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

Pola Penanganan Pasien Covid-19 Harus Berjenjang

Hingga Jumat 9 Juli 2021, ketersediaan tempat tidur atau bed occupation rate (BOR) di RSU Berkah Pandeglang mengalami puncaknya. Seluruh ruangan, baik itu Ruang Isolasi Pasien Covid-19, Instalasi Gawat Darurat Covid-19, tenda darurat, termasuk IGD non pasien Covid-19 juga penuh oleh pasien. Akibatnya, manajemen RSU Berkah harus menutup sementara pasien yang akan masuk, baik itu pasien Covid-19 maupun non Covid-19 hingga jumlah pasien di dalam terurai. Sungguh kondisi yang tidak terbayangkan sebelumnya.

Melalui kebijakan PPKM Mikro tentunya diharapkan akan mengurangi laju penyebaran dan penambahan kasus baru di Kabupaten Pandeglang atau dengan kata lain kasusnya dapat dikendalikan. Dengan demikian beban rumah sakit juga akan berkurang, sehingga masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan kategori tanpa gejala atau gejala ringan tidak mesti dirawat di rumah sakit, karena bisa dilakukan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi yang disediakan pemerintah daerah. Kemudian pasien dengan gejala sedang pun baiknya bisa dirawat di Puskesmas yang memiliki layanan rawat inap atau RS darurat. Sehingga rumah sakit bisa lebih fokus menangani pasien Covid-19 dengan gejala berat dan untuk kategori kritis bisa dirujuk ke RSUD Banten.

Bahkan Presiden Joko Widodo dalam unggahan di akun Instagram, Jumat (9/7/2021) lalu menerangkan, tidak semua pasien Covid-19 itu harus masuk rumah sakit. Dalam unggahan gambar itu dijelaskan, jika pasien tanpa gejala dengan frekuensi nafas 12-20 kali per menit saturasi di atas 94 persen, terapi bisa dilakukan dengan dengan mengonsumsi vitamin C, D dan Zinc dengan lama perawatan 10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi untuk tidak dirawat di rumah sakit, cukup isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi pemerintah. Selanjutnya dengan pasien ringan juga tidak perlu dirawat di rumah sakit, bisa dilakukan di fasilitas isolasi pemerintah atau isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi persyaratan. Kemudian pasien sedang dirawat di rumah sakit, yakni rumah sakit lapangan, rumah sakit rujukan, rumah sakit darurat Covid-19 atau rumah sakit non rujukan. Terakhir untuk pasien berat dan kritis dirawat di rumah sakit HCU/ICU rumah sakit rujukan.

Pola penanganan pasien Covid-19 yang disesuaikan dengan tingkatan gejala, tujuannya agar tidak terjadi lonjakan pasien di satu fasilitas kesehatan dan beban tenaga kesehatan pun bisa berkurang. Lagi-lagi ini perlu sentuhan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat, agar ketika terpapar Covid-19 tidak buru-buru dibawa ke rumah sakit. Kembali pada kebijakan PPKM Mikro yang ujung tombaknya ada di tingkat bawah, peran Posko Tingkat Desa/Kelurahan sangat penting dalam mengordinasikan penanganan Covid-19 sesuai dengan empat fungsi yang dimilikinya.

Tentu dengan pola penanganan kuratif dan rehabilitatif secara hierarkis ini diharapkan bisa meringankan kerja Pemkab Pandeglang dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Upaya ini tentunya harus dilakukan dari hulu ke hilir dan disinergikan bersama dengan unsur terkait, seperti TNI/Polri, LSM, swasta, dan juga masyarakat. Sekali lagi, Pemkab Pandeglang jangan sampai salah dalam mengambil kebijakan, karena sekali salah melangkah akan memperburuk kondisi dan upaya penanganan Covid-19.

Pemerintah Daerah Mesti Menjadi Contoh Bagi Masyarakat

Ikhtiar bersama melawan pandemi Covid-19 ini tentunya tidak cukup dilakukan oleh pemerintah. Karena dalam pemerintahan modern yang mengusung konsep good governance, perlu adanya keterlibatan aktif masyarakat, swasta, dan tentunya pemerintah itu sendiri. Namun tentu pemerintah selaku steer harus mampu menjadi kendali atas jalannya roda pemerintahan agar berjalan efektif dan efisien. Pemerintah juga harus menjadi contoh agar masyarakat selaku pihak yang diperintah bisa manut terhadap segala aturan yang diberlakukan, termasuk reward dan punishment.

Tetapi, Kamis (8/7/2021) lalu, Polres Pandeglang bersama Pemkab Pandeglang sepertinya kecolongan, karena seremoni peresmian Kampung Tangguh Nusantara Maung dan Posko PPKM Mikro di Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi pemicu terjadinya kerumunan massa. Selain itu dalam acara yang dihadiri Forkopimda juga menampilkan tarian tradisional dan penyambutan khas pejabat yang bersifat seremonial. Padahal jika mengacu pada Diktum Kesebelas huruf "j" Inmendagri Nomor: 17 Tahun 2021, disebutkan "pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan" untuk kabupaten/kota zona oranye dan merah ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. Memang secara level desa, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, nol kasus terkonfirmasi Covid-19. Tetapi apakah tamu undangan, pengamanan, dan warga yang menyaksikan acara tersebut semuanya berasal dari zona hijau atau tidak dijamin terkonfirmasi Covid-19. Kita tidak tahu, karena tidak ada pemeriksaan lebih ketat dalam acara tersebut, termasuk swab test.

Akibatnya, acara seremonial tersebut menjadi bulan-bulanan wartawan untuk dijadikan bahan pemberitaan. Tidak hanya itu, warganet di berbagai lini media sosial pun ikut melontarkan kritik terhadap "kelakuan" pemerintah daerah yang dinilai abai akan kebijakan yang sudah dibuatnya, yakni PPKM Mikro yang (katanya) diperketat.

Dengan insiden tersebut, rasanya sulit bagi pemerintah daerah untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat terkait penanganan pandemi Covid-19. Sekalipun masyarakat diancam dijatuhkan sanksi pidana karena melanggar PPKM Mikro, sepertinya masyarakat bisa membantah karena pemerintah daerah sendiri yang tidak patuh atas kebijakan yang sudah dibuat. Karena harusnya sebelumnya sanksi pidana itu diberikan kepada masyarakat, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan introspeksi diri. Apakah selama ini penanganan Covid-19 sudah dilakukan sesuai prosedur atau pola penanganannya serampangan yang tidak jelas arah dan ukurannya. Karena sudah jelas dalam Inmendagri Nomor: 17 Tahun 2021, kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Mikro bisa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67-78 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam penegakan PPKM Mikro di Kabupaten Pandeglang, menurut hemat saya yang terpenting adalah implementasi lapangan yang tentunya harus bersandar pada prosedur. Selanjutnya, pemerintah daerah dengan otoritasnya harus melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Mikro bahkan hingga ke tingkat RT dan RW. Dan terakhir adalah evaluasi, evaluasi sangat penting dilakukan untuk mengukur sejauh mana efektivitas implementasi lapangan dan monitoring secara berjenjang itu dilakukan dengan baik. Harapannya jika semua itu dilakukan dengan baik, Pemkab Pandeglang mampu melakukan pengendalian kasus Covid-19 sembari meyakinkan masyarakat mau divaksin agar tercipta herd immunity.

Semua kritik ini tentunya bukan untuk memojokan Pemkab Pandeglang atau menebar pesimistis di ruang publik terhadap upaya penanggulangan Covid-19 yang selama ini sudah dilakukan. Namun diharapkan kritik ini adalah bagian dari bentuk partisipasi publik dalam sebuah pemerintahan yang demokratis dan egaliter. Pemkab Pandeglang diharapkan bersikap terbuka atas saran yang disampaikan warganya dan tidak mencari kambing hitam atau pembenaran yang tidak rasional.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun