Mohon tunggu...
Arie Sunandar
Arie Sunandar Mohon Tunggu... -

lahir di tanah jawa besar di tanah melayu\r\nuntuk menghubungi \r\n087868837337\r\n082173081233\r\nbbm 7D852340

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Aktifitas Kapal Hisap Tambang di Kepri "Jelas Permainan Cukong"

6 Juni 2014   17:53 Diperbarui: 20 Juni 2015   05:01 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


KEPRI,tingkat pengerukan tambang ilegal di kepri semakin membabi buta yang pertama adalah kapal hisap timah yang beroprasi di kabupaten lingga tepatnya di pekajang ,lumpur limbah akibat pertambangan tersebut sudah mencapai bibir pantai dan jelas meresahkan nelayan setempat hal ini justru di anggap angin lalu oleh pihak pemerintahan kabupaten lingga karna sampai saat ini pun dari sinas terkat belum ada turun dan meninjau lokasi pertambangan kapal hisap timah tersebut

tidak hanya di kabupaten lingga pengoprasian kapal hisap ilegal juga di rasakan oleh warga kecamatan kundur kabupaten karimun karna wayoritas penduduk di 2 kabuapaten tersebut nelayan, jelas ini merugiakan dan merusak ekosistem laut yang kita jaga bersama  selama ini.

menurut salasatu aktivis mahasiswa kepri Hairul anwar penambangan tersebut  harus bisa lebih di awasi oleh pihak berwajib karna bukan hanya masalah alam yang hancur tapi juga masalah hajat hidup orang banyak yang mencari nafkah menjadi nelayan di daerah tersebut.

di temui di tempat lain Ketua mahasiswa pecinta lingkungan hidup  aditya nugroho jati mengatakan kita sudah beberapa kali mencoba untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari mulai hearing bersama DPRD kepri, mendesak pihak berwajib kususnya polda kepri untuk mengusut permasalahan tersebut sampai sekarang belum ada perkembangan yang signifikan dari hasil pertemuan tersebut. jelas ada permainan cukong besar di dsini tutup aditya .

Dalam hal ini para pengusaha tambang telah menabrak  Undang - Undang 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlidungan lingkungan hidup (PPLH)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun