Mohon tunggu...
Aries Marchel Arvian
Aries Marchel Arvian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Contoh Kejahatan Media Sosial Berupa Doxxing

15 Februari 2024   22:45 Diperbarui: 15 Februari 2024   22:57 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Peminjam Mengalami Tindakan Balas Dendam:
   - Skenario: Seseorang mengambil pinjaman online dan memiliki keterlambatan pembayaran atau masalah lainnya.
   - Doxxing: Pemberi pinjaman atau penagih utang yang tidak puas mencari informasi pribadi peminjam dan menyebarkannya sebagai upaya balas dendam atau intimidasi.
   - Dampak: Peminjam mengalami pelecehan online, ancaman, atau bahkan risiko kerugian privasi.

2. Pelanggaran Privasi oleh Pinjol yang Tidak Bertanggung Jawab:   - Skenario: Perusahaan pinjaman online yang tidak etis mengumpulkan dan menyimpan informasi pribadi peminjam tanpa persetujuan atau melanggar privasi mereka.
   - Doxxing: Informasi pribadi peminjam dapat bocor atau disalahgunakan oleh karyawan atau pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
   - Dampak: Peminjam menghadapi risiko doxxing dan potensi kerugian privasi serta keamanan yang serius.

3. Penyebaran Informasi Pribadi sebagai Tekanan Pembayaran:
   - Skenario: Peminjam mengalami keterlambatan pembayaran, dan pemberi pinjaman atau penagih utang mencoba menekan peminjam untuk membayar dengan cara yang tidak etis.
   - Doxxing: Pemberi pinjaman menyebarkan informasi pribadi peminjam di media sosial sebagai tekanan untuk membayar.
   - Dampak: Peminjam menghadapi pelecehan, stres emosional, dan risiko kerugian privasi.

4. Penggunaan Informasi Pribadi untuk Penipuan atau Pencucian Uang:
   - Skenario: Informasi pribadi peminjam diakses oleh pihak yang tidak sah, yang kemudian menggunakannya untuk kegiatan penipuan atau pencucian uang.
   - Doxxing: Pihak yang tidak sah dapat menyebarkan informasi pribadi tersebut untuk merugikan atau memeras peminjam.
   - Dampak: Peminjam menghadapi risiko keuangan dan hukum yang serius akibat penyalahgunaan informasi pribadi mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun