Pendapatan kena pajak = pendapatan total selama setahun dikurangi besaran PTKP. Jadi, Rp180.000.000 - Rp54.000.000 = Rp126.000.000.
Sekarang kita perlu mengetahui tarif pajak yang dikenakan atas nilai 126 juta tersebut.
Merujuk pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besaran pendapatan pada angka tersebut sudah masuk ke level 2 (kisaran pendapatan antara 60 juta sampi 250 juta per tahun) dengan 2 tarif ya, untuk 60 juta pertama (dari bagian 126 juta itu) dikenakan tarif pajak 5%, sedangkan untuk kelebihan pendapatan dari 60 juta sampai Angka 126 juta akan dikenakan tarif pajak 15% per tahun.
Jadi perhitungannya adalah sebagai berikut:
(60 juta pertama dari nilai 126 juta) = 5% x 60.000.000 = 3.000.000
(selisih dari 126 juta dan 60 juta) = 15% x 66.000.000 = 9.900.000
Sehingga total pajak setahun kita adalah 3 juta ditambah 9,9 juta atau sebesar 12,9 juta. Yang artinya jika dihitung per bulannya, maka besaran pajak kita akan menjadi Rp. 1.075.000,-.
Dari perhitungan di atas, berarti estimasi nilai bersih dari besaran gaji yang akan diterima tiap bulannya adalah Rp13.925.000,- (diperoleh dari 15.000.000 - 1.075.000).
Nah sehingga kalau kita mau liat berapa sih besaran gaji per bulan kita, ada baiknya kita melihat pada Angka Rp13.925.000,- itu.
So, kita harus mengatur pengeluaran, mulai untuk konsumsi, asuransi, investasi dan tabungan.
Jadi jangan sampai terjebak dengan besaran semu, ya.