Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat pemohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang akan dimulai pada 01 Maret 2024.
Hal ini diketahui dari unggahan Instagram BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri, pada Minggu, 24 Februari 2024. Unggahan tersebut menampilakan bahwa terdapat 6 wilayah daerah Indonesia yang akan menjadi percobaan terkait aturan yang akan dilaksanakan kedepan, menganai kepersetaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat permohonan pembuatan SKCK. Wilayah yang menjadi uji coba dalam kebijakan ini yaitu : Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.
Dilansir dari peraturan.go.id, pengujian ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 mengenai proses penerbitan SKCK. Dikutip dari laman resmi SKCK Online, SKCK merupakan surat dokumen resmi yang dikeluarkan kepolisian sebagai bukti rekam jejak seorang warga negara yang bersih atau tidak terlibat dalam tindak kriminal yang signifikan.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Rizzky Anugrah, mengatakan "uji coba yang akan dilangsungkan mulai 1 Maret 2024 hingga 31 Mei 2024, setelah di berlangsungkan lanjut ke tahap evaluasi apabila diperlukan adanya per0baikan, maka akan segera dibenahi, dan diwacanakan akan dilangsungkan serentak pada 31 September 2024". Dikutip dari detik.com, Selasa, (27/2/2024)
Polri bersama BPJS Kesehatan melakukan hal ini dikarenakan agar dapat memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Rizzky selaku Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat, berpendapat bahwa "BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK sebagai tindak lanjut dari Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN". Dikutip dari detik.com pada Selasa, (24/2/2024). Aturan tersebut menyebutkan, 30 kementerian/lembaga, termasuk polri agar dapat mendukung terlaksananya implementasi Program JKN. Puluhan Kementrian tersebut akan diminta dapat memastikan kepersetaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Dengan demikian kebijikan ini akan berdampak kepada masyarakat nantinya. Sebagian masyarakat dapat menerima kebijakan ini, dengan alasan adanya jaminan kesehatan pada setiap lapisan masyarakat. Beberapa Masyarakat lainnya berpendapat banding terbalik justru mereka mengatakan bahwa kebijakan ini akan mempersulit proses pembuatan SKCK.
Terkait pendapat masyarakat yang mengomentari kebijakan ini membuat Direktur Utama BJPS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pmengatakan "Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan,"(21/2/2022). Alasan diberlakukaknnya kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian bahwa pemohon pembuatan SKCK sudah terlindungi kesehatannya setelah terdaftar sebagai JKN-KIS.
Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip Umrah, Dr. Afrizal, S.IP, M.S.I, mengatakan "kebijakan ini adalah bentuk tindakan memaksa, agar seluruh masyarakat dapat mendaftar menjadi keanggotaan BJPS Kesehatan". Kamis (07/03/2024). Kebijakan yang diberlakukan pemerintah ini, dalam bentuk memaksa menjadikan sebuah syarat, agar memudahkan pemerintah dalam mendata dan penyusunan anggaran masuk dalam bidang Kesehatan.
Syarat ini dikeluarkan karena sedikitnya minat masyarakat untuk bergabung menjadi bagian dari keanggotaan BPJS, mengapa demikian karena representasi yang membayar dengan yang menggunakan tidak seimbang. Hal inilah yang membuat masyarakat sungkan untuk mendaftar di keanggotaan BJPS Kesehatan.
Menurut penulis, menjadi keanggotaan BJPS buklanlah hal yang perlu dipermasalkan, akan tetapi yang kerap menjadi persolan dikalangan masyarakat adalah tidak seimbang kewajiban yang diberikan dengan hak yang di dapatkan. Sehingga hal ini membuat masyarakat enggan untuk mendaftar di BPJS Kesehatan.
Beberapa negara maju, memberikan jaminan kesehatan justru mempermudah masyarakat sehingga masyarakat tidak khawatir lagi terhadap jaminan kesehatannya, karena negara yang menanggungnya.
Ada apa dengan BPJS Kesehatan hingga memaksakan masyarakat harus memilikinya ?
Apakah standarnya akan sama, antara kewajiban yang diberikan dengan hak yang di dapatkan.
- Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H