Mohon tunggu...
Aries Kurniawan
Aries Kurniawan Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa S3 Ilmu Manajemen Unair, Dosen Universitas Muhammadiyah Gresik, Penulis Buku, Penggerak Entrepreneur, Anggota LPH dan KHT PWM Jatim

Setelah lulus dari S1 Manajemen Universitas Jember tahun 1999, selain aktif di perserikatan Muhammadiyah, Sijori Pos yang berganti nama Batam Pos menjadi lahan meniti karir bagi pria berhidung mancung ini hingga tahun 2005. Setahun kemudian, Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta menjadi candra dimuka menimba ilmu S2 di bidang Hukum Bisnis dan selesai pada September 2007. Pria yang punya hobi membaca dan menulis ini aktif di bidang pendidikan khususnya tingkat SMP-SMA-SMK, mengelola klinik dan bisnis retil serta sebagai Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Muslim Batam (YLKMB). Dan pada Kamis, 18 Desember 2008 dilantik menjadi hakim adhoc Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam untuk masa periode lima tahun. Setelah menyelesaikan sebagai hakim adhoc pada tahun 2013, pria yang gemar traveling ini aktif sebagai Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) dan anggota Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur sejak 2022 .

Selanjutnya

Tutup

Love Artikel Utama

Manajemen Hati Pasca Pertunangan

10 Mei 2023   15:00 Diperbarui: 15 Mei 2023   21:00 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peminangan, pertunangan atau''khitbah'' dalam agama Islam merupakan proses atau tahapan menuju pernikahan. Peminangan atau pertunangan yang disebut dengan ’’khitbah’’ dapat didefinisikan dengan pihak pria dalam hal ini keluarga pria mengajukan diri atau meminta kepada pihak wanita pujaan hatinya atau keluarga wanita untuk menikah atau dijadikan istri sebagai pasangan hidupnya.

Pertunangan merupakan pembuka sebagai langkah untuk mempererat dalam hal ini separuh mengikat dan mengenal calon pasangan hidup masing-masing. Tentu proses mengenal ini dibatasi dengan aturan dengan dengan dasar syariat atau norma yang berlaku dalam masyarakat. 

Sehingga terdapat keikhlasan dari calon pasangan hidup untuk saling mengenal untuk menguatkan tali pernikahan nantinya. Syarat sah meminang seorang wanita diantaranya adalah wanita yang dipinang tidak dalam status pinangan laki-laki lain, tidak dalam masa iddah bagi wanita dengan status janda. 

Proses penyerahan mahar. | Foto : Aries Kurniawan
Proses penyerahan mahar. | Foto : Aries Kurniawan

Masa iddah adalah waktu tunggu bagi wanita setelah berstatus janda baik disebabkan karena suaminya meninggal dunia atau karena perceraian.

Syarat berikutnya adalah tidak ada halangan larangan syarat dalam menjalankan proses pertungan dan terakhir pertunangan dilakukan secara terang-terangan atau terbuka.

Tujuan pertunangan adalah memudahkan untuk dapat mengenal satu sama lain calon masing-masing pasangan, menumbuhkan kepercayaan, pengharagaan dan penghormatan masing-masing pasangan, menimbulkan sikap sakinah, mawadah dan warahmah dua belah pihak yang bertunangan.

Manajemen Hati

Setelah melaksanakan pertunangan hal-hal yang dijelaskan sebelumnya patut dilaksanakan. Namun, tidak sedikit kasus dalam pertunangan terdapat banyak godaan.

Hal ini lazim karena untuk mencapai hal yang baik akan menjumpai beberapa tantangan atau pun rintangan. Beberapa diantaranya adalah ketidakharmonisan pasangan dalam menjalankan proses pertunangan sebelum menuju jenjang pernikahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun