Mohon tunggu...
Alexander Arie
Alexander Arie Mohon Tunggu... Administrasi - Lulusan Apoteker dan Ilmu Administrasi

Penulis OOM ALFA (Bukune, 2013) dan Asyik dan Pelik Jadi Katolik (Buku Mojok, 2021). Dapat dipantau di @ariesadhar dan ariesadhar.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Verifikasi Proses "Kawin Lari" AM (Artis Muda)

2 Desember 2011   10:34 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:55 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hawa-hawa audit yang saya alami belakangan ini membuat saya gatel ketika membaca berita di bawah ini:

“Sebenarnya prosesnya ajaib, aku bilangnya ke mama mau ke mall terus dijemput di Plaza S, kita ke rumah R sebentar,” ujar A, Kamis (1/12/2011).

“Dandan cepet-cepet pake gaun sederhana banget terus nikah deh, bukan gaun pengantin sih itu tapi yang pantas saja,” ungkapnya lagi merinci.

Pernikahan dilaksanakan di Gereja Katolik **********, ********, **** *****. Prosesi sederhana itu hanya dihadiri keluarga R dan teman-teman dekat.

“Dua puluhan oranglah mungkin isinya teman sama keluarga R. Setelah nikah aku sempat pulang dulu ke rumah mama beberapa minggu nunggu surat gereja turun, habis itu baru kasih tahu mama,” tandas A.


Oya, sumbernya disini.

Nah, naluri audit ini kemudian membuat saya berniat melakukan verifikasi dengan standar yang ada. Ini kok jadi semacam ISO ya? Hehehe.. Nggak apa-apa, namanya juga verifikasi.

Verifikasi itu perlu standar, maka baiklah saya kutip standar pernikahan yang dimaksud dari sini.



  1. Pendaftaran pernikahan di Gereja melalui Sekretariat pada paroki masing-masing pada hari kerja (hari kerja dan waktu buka seketariat disesuaikan masing-masing paroki

  2. Membawa surat pengantar dari lingkungan calon mempelai (baik Pria dan wanitanya). Dalam hal ini Surat Pengantar untuk mengikuti KPP (Kursus Persiapan Perkawinan)

  3. Membawa Foto Copy Surat Baptis yang diperbaharui :


    1. Katolik dengan Non Katolik - Salah satu calon mempelai yang beragama Katolik
    2. Katolik dengan Katolik – kedua calon mempelai wajib melampirkannya


Surat Baptis yang diperbaharui berlaku 6 bulan samapai dengan hari H (Pernikahannya)


  1. Membawa Pas Foto 3x4 masing-masing 3 lembar
  2. Menyelesaikan Biaya Administrasi KPP (Kursus Persiapan Pernikahan), besar biaya disesuaikan paroki masing-masing. Dan hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran KPP, bisa ditanyakan di seketariat maing-masing paroki.

  1. Selesaikan prosedur Tahap Pertama
  2. Mengisi formulir dan menyerahkan berkas-berkas pernikahan,
    yaitu:



    • Surat pengantar dari lingkungan masing--masing
    • Sertifikat Kursus Persiapan Pernikahan yg asli dan fotokopinya
    • Surat baptis asli yang telah diperbaharui
    • Foto berwama berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
    • Fotokopi KTP saksi pernikahan 2 (dua) orang yang Katolik


  1. Kedua calon mempelai datang ke Romo ybs untuk melakukan pendaftaran penyelidikan kanonik (harus datang sendiri, tidak dapat diwakilkan)
  2. Bagi calon mempelai yang belum Katolik dan atau bukan Katolik, harap menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada saat penyelidikan kanonik untuk menjelaskan status pihak yang bukan Katolik. Saksi adalah orang yang benar-benar mengenal pribadi calon mempelai yang bukan Katolik dan bukan anggota
    keluarga kandungnya.
  3. Apabila kedua calon mempelai dari luar Paroki/Gereja dimana domisili calon mempelai harap membawa surat delegasi/pelimpahan pemberkatan pemikahan dari Pastor/Romo setempat (tempat Penyelidikan Kanonik


  1. Datang ke sekretariat Gereja sebulan sebelumnya untuk pengurusan pemikahan catatan sipil dengan membawa: (Bila catatan Sipil dilakukan di Gereja setelah Pernikahan)



    • Surat pengantar dari Kelurahan untuk pendaftaran perkawinan
    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Kelurahan kedua belah pihak
    • Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai
    • Fotokopi SKBRI (WNI). Jika tidak ada, bawa SKBRI/WNI orang tua
    • Untuk umat keturunan - Fotokopi Surat Ganti Nama (Bila tidak ada, lampirkan Surat Ganti Nama dari. orangtua)
    • Pas foto berdampingan ukuran. 4 x 6 sebanyak 6 lembar


  1. Akan dibuatkan pengumuman ke kantor Catatan Sipil sesuai KTP yang bersangkutan dari calon mempelai. (kebijakan ini tergantung catatan sipil setempat)
  2. Pada hari "H", Akta Kelahiran asli kedua mempelai dan Surat Pemberkatan Nikah Gereja diserahkan kepada petugas Catatan Sipil
  3. Pencatatan pemikahan sipil bisa diurus oleh mempelai sendiri atau oleh Pihak Gereja.

Baiklah, itu tadi standarnya. Berikut kita ambil referensi kedua yakni tata urutan upacara pernikahan.

1. Ucapan Selamat Datang
2. Penyerahan Kedua Mempelai (Orang Tua)
3. Pemercikan Air Suci
4. Perarakan ke Depan Altar
5. Salam Pembukaan
6. Pernyataan Tobat
7. Doa Pembukaan
8. Liturgi Sabda
9. Upacara Sakramen Pernikahan (Pendahuluan)
10. Upacara Sakramen Pernikahan (Janji Pernikahan)
11. Upacara Sakramen Pernikahan (Peneguhan Pernikahan)
12. Upacara Sakramen Pernikahan (Berkat Untuk Mempelai)
13. Upacara Sakramen Pernikahan (Pemberkatan Cincin)
14. Upacara Sakramen Pernikahan (Penandatangan Surat Nikah)
15. Upacara Sakramen Pernikahan (Permohonan Doa Restu Orang Tua)
16. Upacara Sakramen Pernikahan (Pemberkatan Kitab Suci, Salib, dan Rosario) -> diberikan oleh Orang Tua
17. Doa Umat
18. Liturgi Ekaristi
19. Penutup
20. Berkat

Oke, mari kita kerjakan ceklist audit yang sudah dibuat:

1. Surat Pengantar itu menu wajib. Kalau kawinnya kawin lari, emang sempat gitu pakai surat pengantar? Baiklah kita nyatakan sebagai Observasi.

2. Ada tahap penyelidikan kanonik. Ada dua pertanyaan. Apakah pasangan itu sudah melakukan penyelidikan? Atau kalau sudah, apakah penyelidikannya benar? Ini juga mungkin bisa jadi Observasi.

3. Ada setidaknya 3 aspek yang memerlukan peran orang tua dalam tatacara pernikahan yang baik dan benar. Kalau Mama itu tidak tahu, artinya ada aspek-aspek mandatory yang tidak terpenuhi. Berarti temuan dong. Ini sifatnya NC (Non Conformity). Hmmm...

Karena terdapat 1 NC dan 2 Observasi, maka sebelum melanjutkan ke tingkat yang lebih lanjut, harus dilakukan CAPA alias Corrective Action Preventive Action.

CA untuk temuan pertama adalah mengecek kembali surat-surat kelengkapan pernikahan yang dimaksud dan menetapkan disposisi yang relevan. PA untuk temuan itu adalah pembuatan ceklist dokumen.

CA untuk temuan kedua adalah mengecek proses penyelidikan, dokumentasi, dll. PA untuk temuan itu adalah pembuatan ceklist dan dokumentasi dokumen hasil penyelidikan yang lebih baik.

CA untuk temuan ketiga adalah mengajak orang tua untuk memastikan proses itu tidak ada, kalau mau perbaikan proses ya di-rework dengan catatan aspek-aspek yang mandatory harus terpenuhi. PA untuk temuan ini adalah kalau mau nikah harus izin orang tua terlebih dahulu.

Demikian verifikasi proses "kawin lari" dari Artis Muda alias AM.

Salam!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun