Mohon tunggu...
Ari Cahyadi .A
Ari Cahyadi .A Mohon Tunggu... Jurnalis - Pegiat Media Sosial

Bergerak Trus Untuk Fisabilillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU-PKS, Pasal-pasalnya Harus Direvisi

21 Juli 2019   02:21 Diperbarui: 21 Juli 2019   02:25 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) sampai saat ini belum disahkan oleh DPR. Hal ini karna banyak pasal-pasal di dalamnya yang sangat Kontroversial dan bertentangan dengan kaidah-kaidah Agama terutama Agama Islam.
Sebenarnya apa yang melatar belakangi dan kenapa beberapa Fraksi Di DPR menolak mensyahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut berikut paparannya.

Di lansir dari Tirto.id Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dirancang dengan mempertimbangkan kondisi agama dan budaya di Indonesia.

Anggota Komisi VIII Fraksi PPP, Achmad Fauzan menyampaikan partainya keberatan dengan hal-hal yang menurut mereka bertentangan dengan agama, salah satunya adalah pemidanaan pelecehan seksual di rumah tangga.

"Dalam Islam, istri wajib melayani suami, manakala suami udah ngebet, kalau laki-laki sudah ngebet, lalu tidak dilayani istri, maka malaikat marah sampai pagi. Tolong baca hadisnya. Ibu-ibu yang non-muslim baca itu, kita hargai itu," ujar Fauzan dalam rapat pembahasan RUU P-KS di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Fauzan menilai 'nafsu perempuan' berbeda dari laki-laki. Oleh karena itu, dia meminta RUU PKS tak mengatur hukuman kepada suami yang memaksa istrinya berhubungan seksual.

Dia juga mengungkapkan kekhawatiran jika RUU P-KS akan disalahgunakan. Kekhawatirannya itu juga didasari alasan keagamaan.

"Dalam agama [Islam] misalnya, kita lihat perempuan cantik dan menakjubkan, kemudian kesengsem itu dibolehkan untuk pandangan pertama, itu shodaqoh, tapi pandangan kedua itu dosa, maka kita tidak boleh meirik kedua kalinya. Nah ini ada dalam definisi, kalau kita melotot ke perempuan, jangan sampai dianggap kejahatan atau pelecehan," ungkap Fauzan.

Dalam rapat tersebut, dia pun meminta Panja RUU P-KS mengubah kata 'kekerasan seksual' dalam judul rancangan beleid itu menjadi 'kejahatan seksual'.

Yang Menjadi pertanyaan siapakah dan alasan apa RUU P-KS ini sangat getol sekali di Ajukan agar di Di Syahkan DPR. Ternyata Hal ini di lakukan oleh Komnas Perempuan.
Di Lansir dari Detik.com , Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengaku sudah berjuang meyakinkan DPR agar mensahkan RUU tersebut.

"Kalau Komnas Perempuan sebenarnya sudah habis-habisan untuk meyakinkan DPR ini penting untuk segera dibahas dan disahkan sebagaimana versi pembahasan Komnas Perempuan sebelumnya," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin kepada wartawan, di Kekini, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/20

Mariana menilai RUU P-KS merupakan kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan. Dia meyakini RUU P-KS bisa mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun