Film Pengkhianatan G 30 S/PKI juag menampilkan lambang palu-arit dalam satu scene-nya. Bedanya, film ini diproduksi negara ketika Suharto berada di puncak kejayaan. Sedangkan dua film di atas merupakan hasil produksi swasta. Beda kan kalau negara dan swasta yang menggarapnya. Produksi negara untuk tujuan propaganda sedangkan swasta untuk hiburan.
Ada hal unik dari berbagai paparan di atas. Sejak rezim Suharto berkuasa hingga saat ini, tak ada satu pun yang mempersoalkan lagu Garuda Pancasila. Bahkan, lagu ini sering dijadikan penyemangat ketika sedang berjuang atas nama bangsa dan negara. Aparat kemanan dan pertahanan pun sering memutar dan emnyanyikan lagu tersebut.
Padahal, lagu tersebut diciptakan oleh Sudharnoto yang notabene penggagas pendirian Lekra yang oleh rezim Suharto dicap sebagai underbow PKI dan pernah mendekam di dalam jeruji penjara karena dinilai “mengidap virus” komunis (tapol). Apa lagu Garuda Pancasila pun hendak dicekal pula karena penciptanya penggagas pendirian Lekra?
Sekali lagi, pikiran tak bisa dipenjara. Hanya tindakan saja yang boleh dipidanakan.
Referensi:
https://m.tempo.co/read/news/2013/09/30/173517705/bila-lekra-memaknai-rakyat
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/128898-T%2026659-Penyebaran%20hate-Analisis.pdf