BULAN Oktober menjadi penanda sebagai bulan bagi dunia pesantren. Sebab di dalamnya terdapat peristiwa penting yang diperingati setiap tahunnya oleh santri dan pesantren. Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober.Â
Tahun ini, pemerintah memberikan kembali kado luar biasa bagi pesantren, berupa Dana Abadi Pesantren. Setelah dua tahun lalu memberikan pula kado istimewanya berupa Undang-Undang Pesantren, pada peringatan Hari Santri Nasional tahun 2019.
Bulan September lalu, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini merupakan turunan dari UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.Â
Dua regulasi ini hadir sebagai upaya negara dalam merekognisi, memberi peran vital, serta memberi sumber daya penuh bagi pendidikan pesantren.
Fathor Rohman, menulis dalam rubrik Opini Kompas (7/10) lalu, terdapat dua titik urgensi yang menjadi perhatiannya, yaitu; Urgensi strategis-idealistis, dan Urgensi taktis-pragmatis.Â
Dalam tulisan ini, saya ingin menambahkan sekurang-kurangnya terdapat dua urgensi yang melatari keharusan dana abadi diberikan bagi pesantren.Â
Pertama, Komitmen penguatan NKRI. Kita ketahui bersama, bahwa dunia pesantren dan santri tidak terlepas dari peran dan perjuangannya dalam menjunjung dan mempertahankan NKRI.Â
Kelompok pesantren memiliki akar tradisi yang kuat dalam corak berpikir, bertindak, dan bersikap dalam memberikan pemahaman bagi khalayak banyak akan pentingnya menjaga keutuhan NKRI.Â
Selain itu, orang-orang pesantren memiliki kemampuan dalam memadukan paradigma kebangsaan dan keIslaman yang khas, harmonis, dan universalis dalam satu tarikan napas.Â
Oleh sebab itulah, alokasi Dana Abadi Pesantren menjadi penting sebagai bentuk dan ikhtiar bersama dalam penguatan, peneguhan, dan menjaga keselarasan generasi santri yang berkualitas bagi keberlangsungan sumber daya manusia Indonesia yang memiliki paradigma berpikir serta semangat ideologi nasionalisme-religius.
Kedua, Kontra strategis Ideologi Transnasional. Pasca reformasi ini kita banyak melihat, berbagai kelompok bermunculan dengan semangat keIslaman yang tidak dibarengi sikap yang terbuka, toleran, dan empati terhadap mereka yang berlainan paham dengan kelompoknya.Â
Hal ini jika terjadi pembiaran akan mengoyak semangat kebhinekaan anak bangsa. Berbagai kelompok Islam ideologis dan politis ini tidak sedikit yang memiliki sikap dan daya destruktif-ekstremis bagi keutuhan nilai nasionalisme kita.
Dunia santri dan pesantren, memiliki peran strategis bagi kontra ideologi transnasional. Pesantren memainkan peran dengan senantiasa melakukan kontra narasi ekstremis untuk menghalau dan mengubah cara pandang yang demikian.
Kita amati bersama, bahwa pesantren memiliki kearifan dalam mendidik santri. Keadaban luhur para kyai menjadi bekal bagi memori kolektif santri untuk bertindak, bersikap, di masa depan.Â
Selain itu, pesantren mempunyai bekal nilai berupa panca jiwa pesantren. Dengan bekal dan semangat inilah, Dana Abadi Pesantren dapat lebih mudah bagi santri dalam mengkonter idelogi transnasional.Â
Sumber daya dana pendidikan menjadi variabel utama dalam membangun peradaban intelektual bangsa di kalangan santri. Dengan titik tolak inilah peradaban Islam Indonesia menjadi masif dan kosmopolit bisa terwujud tanpa halang dan sekat ideologi transnasional sebagai duri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H