Kita lihat bersama, bahwa setiap perguruan tinggi di Indonesia terdapat prodi keguruan dan ilmu pendidikan. Jika setiap tahun perguruan tinggi mewisuda mahasiswanya, maka prodi keguruan dan ilmu pendidikan-lah penyumbang terbesar bagi negeri untuk profesi guru honorer.
Sudah saatnya pemerintah memperjelas status guru honorer, baik itu melalui skema pengangkatan guru atau melalui kebijakan afirmasi lainnya yang memihak pada guru honorer. Sebab guru honorer, bagaimana pun juga ikut serta membangun kecerdasan bangsa melalui pendidikan dan pengabdiannya.
“Jika Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa,
Maka Guru Honorer adalah Veteran tiada tanda jasa”. (Arief Nur Rohman, 2021).
(Dimuliakan-lah bagi Guru Honorer yang masih bertahan menapaki kehidupan).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H