Mohon tunggu...
Arief Nurharyadi
Arief Nurharyadi Mohon Tunggu... Sales - Suka membaca dan berandai-andai

Baca/Iqro tidak hanya membaca yang Tertulis tetapi juga membaca yang TIDAK Tertulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presiden Hanya 1 Periode Saja

7 April 2024   22:44 Diperbarui: 9 April 2024   09:39 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presidential threeshold ada dalam Pasal 5 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

Pada Pilpres 2019, aturan presidential threshold kembali berubah. Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Alasan diberlakukannya presidential threshold adalah agar pasangan terpilih memilik kekuatan yang memadai di parlemen sehingga efektifitas pemerintahan berjalan lancar, selain itu juga untuk menyeleksi partai-partai yang ada sesuai aspirasi rakyat.

Pada pemilihan langsung pertama di tahun 2004 SBY JK di usung oleh 3 partai (Partai Demokrat, PBB & PKBI) dengan suara 12,36 % dan menang Pilpres dengan suara 60,62%. Hal ini karena proses pemilihan langsung pilpres, rakyat memilih langsung kepada tokohnya dan tidak berbanding lurus dengan suara partai. Setelah kemenangan SBY JK ternyata para partai-partai lainnya 'merapat' dan menjadi bagian dari Pemerintahan.

Sejarah di Indonesia pemilihan presiden (pilpres) setelah tahun 2004 paling banyak mempunyai 5 pasangan  capres dan bahkan pada 2x kali pilpres hanya menyodorkan 2 pasangan capres. Bahkan dilihat datanya ada seseorang yang maju sampai dengan 4x pemilihan Presiden (1x wakil dan 3x Presiden sampai dengan 2024 ini.)

Dilihat dari Politik maka menjadi pertanyaan dimana hasil kaderisasi partai-partai politik serta bagaimana undang-undang yang ada untuk mendukung terciptanya regenerasi dalam kepemimpinan bangsa Indonesia ini ?.

Syarat seseorang dapat menjabat Presiden maksimal 2 kali periode maka menjadikan potensi pada saat petahana maju kembali dalam kontestasi Pilpres terjadi banyak penyelewengan anggaran seperti Bansos juga aparat sipil/polisi/TNI serta Undang-undang atau peraturan-peraturan yang dirubah sesuai dengan kepentingan Petahana. 

Mengacu pada negara Singapura maka orang indonesia jika berada di singapura akan tertib tidak membuang sampah sembarangan hal ini karena "Sistem" disana berjalan dengan baik berupa peraturan dan sangsi yang dijalankan.

Berangkat dari hal ini maka kami mencoba memberi pemikiran dan saran untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

1. Menggunakan ambang batas/thresh·old 0% (nol persen)  untuk Pasangan calon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun