Mohon tunggu...
Mohamad Arief
Mohamad Arief Mohon Tunggu... -

Marine Surveyor

Selanjutnya

Tutup

Nature

Implementasi Fire Safety System Code

25 Oktober 2010   02:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:08 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebakaran adalah salah satu permasalahan serius di dalam pengoperasian kapal. Resiko terjadinya kebakaran sangat tinggi terjadi di kapal, terutama di ruang mesin. Seperti layaknya kapal, sarana penanggulangan dan pencegahan resiko kebakaran sudah terpasang dengan baik. Ada banyak alat untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran, diantaranya adalah fire extinguisher baik yang fix maupun yang portable dengan beragam medium water, foam, chemical dan lain lain, alarm baik untuk smoke  maupun fire.

Sesuai dengan amendemen Fire Safety Code Chapter 5 2.2.2 maka setiap fix carbon dioxide system harus dilengkapi dengan two separate control, satu untuk me-release carbon dioxide ke dalam ruangan yang diproteksi (protected space) dan satu control lagi untuk discharge carbon dioxide dari botol karbon dioksida. Kedua kontrol / valve tersebut harus diletakkan di dalam release box yang secara jelas identifikasinya dan dilengkapi dengan kunci yang tersimpan di dalam break glass type box.

Pada dasarnya setiap kapal sudah dilengkapi dengan fixed carbon dioxide system, tapi untuk kapal-kapal yang dibangun sebelum 1 October 1994 system tersebut hanya dilengkapi dengan satu kontrol valve saja, dimana apabila kontrol valve tersebut ditekan maka akan mengaktivasi discharge carbon dioxide dari botol maupun yang ke protected spaces. Untuk itu maka semua kapal yang dibangun sebelum 1 October 1994 harus melakukan modifikasi pada fixed carbon dioxide system yang telah terpasang di kapal.

Pada dasarnya proses modifikasi system ini tidaklah terlalu sulit, secara teknis gambar system harus mendapatkan persetujuan dari class, setelah gambar di-approved maka langkah selanjutnya adalah tinggal menambahkan satu kontrol valve lagi. Cooper tube untuk valve tambahan yang baru, sesuai dengan FSS Code maka harus di test dengan tekanan sebesar 3.5 MPa. Pada waktu pengetesan ersebut harus dipastikan bahwa tidak terjadi kebocoran dalam system yang baru. dan yang perlu diingat bahwa cooper tube yang baru tidak boleh melewati ruang akomodasi. Hal ini guna mencegah terjadinya kebocoran gas karbon dioksida ke ruang akomodasi.

Mohamad Arief

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun