Mohon tunggu...
Arief Junarto
Arief Junarto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah sebagai Proteksi Masa Depan Umat

21 Maret 2023   19:14 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:22 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi syariah sebagai proteksi masa depan

Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda yaitu assurantie yang memiliki arti pertanggungan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan Pasal 246 menjelaskan bahwa, Asuransi
atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan
diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak pasti.

Sejarah awal terbentuknya sistem asuransi syariah berawal dari masa awal islam
yang dipraktikan oleh kaum Muhajirin dan Anshar. Sistem aqilah adalah sistem yang
menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal
sebagai "kunz". Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga
korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya.

Dilanjutkan pada Pada dekade 70-an dibeberapa negara Islam atau di negara-negara yang mayoritas
penduduknya muslim bermunculan asuransi yang prinsip opersionalnya mengacu kepada
nilai-nilai Islam dan terhindar dari ketiga unsur yang diharamkan Islam. Pada tahun 1979
Faisal Islamic Bank of Sudan memprakasai berdirinya perusahaan asuransi syariah yaitu
Islamic Insurance Co.Ltd. di Sudan dan Islamic Insurance Co.Ltd. di Arab Saudi.

Akhirnya pada 25 Agustus 1994 Asuransi syariah yang berprinsip Takaful di Indonesia berdiri secara resmi dan mempunyai landasan hukum yang kuat.
Pendirian ini dilakukan secara resmi di Puri Agung Room Hotel Syahid Jakarta. Izin
operasional ini didapat dari Departemen Keuangan melalui surat keputusan Nomor:
Kep.385/KMK/.017/1994 tertanggal 4 Agustus 1994. Sampai pada Saat ini perusahaan asuransi yang
benar-benar secara penuh beroprasi sebagai perusahaan sebagai perusahaan asuransi syariah
ada tiga, yaitu asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum, dan Asuransi Mubarakah. Selain itu ada beberapa perusahaan asuransi konvensional yang membuka cabang syariah seperti MAA, Great Eastern, Triparkarta, Beringin Life, Bumi putra, Dharmala, dan Jasindo.

Pada produk asuransi terdapat jenis jenis produk asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional memiliki produk seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi jaminan hari tua, asuransi proteksi kendaraan, dan asuransi perjalanan. Sedangkan produk asuransi syariah memiliki produk seperti Asuransi Jiwa Syariah, Asuransi Pendidikan Syariah, Asuransi Kesehatan Syariah,
Asuransi Investasi Syariah (unit link), Asuransi Kerugian Syariah,
Asuransi Syariah Berkelompok, serta Asuransi Haji dan Umroh.

Dalam asuransi syariah terdapat asas-asas seperti berikut:
1. Asas Tauhid (Ketakwaan)
Prinsip tauhid atau ketakwaan merupakan dasar utama dalam melaksanakan
asuransi syariah. Contohnya: Dengan adanya ketakwaan akan merubah niat seseorang dalam melakukan
asuransi menjadi karena ingin memperoleh pahala dari Allah swt.

2. Asas Al-Adl (Keadilan)
Pada prinsip keadilan dalam asuransi syariah yaitu keadilan dalam memperoleh hak dan kewajiban yang harus
terpenuhi. Contohnya peserta asuransi mengumpulkan dana asuransi dan apabila peserta mengakhiri perjanjian dalam asuransi
maka dana tersebut dikembalikan sesuai dengan perjanjian awal.

3. Asas At Taawun (tolong menolong)
Asas Tolong menolong menjadi dasar dari asuransi syariah. Prinsip tolong
menolong telah diterapkan dalam sistem operasional asuransi syariah. Sebagai contohnya
Setiap peserta yang ikut dalam asuransi syariah apabila tidak terjadi kecelakaan/tidak terjadi nya resiko yang tidak diharapkan maka peserta tersebut ikut membantu peserta lain untuk menanggung resiko yang terjadi, dan Apabila peserta dari program asuransi syariah berhenti maka dana dapat diambil
kembali.

4. Asas Kerja Sama
Dengan adanya asas kerja sama dalam asuransi syariah akan menciptakan perdamaian dan kemakmuran. Sebagai contohnya
Prinsip kerjasama dalam bentuk akad
antara kedua belah pihak antara peserta asuransi syariah dengan perusahaan asuransi
syariah atau pihak pengelola investasi syariah (manager investasi syariah) dengan perusahaan asuransi syariah agar dana peserta asuransi syariah dapat diamankan dan berkembang dengan baik.

5. Asas Amanah (terpercayaan)
Asas Amanah atau terpercaya merupakan salah satu karakteristik para nabi.
Amanah "kejujuran" menjadi hal terpenting dalam kegiatan ekonomi. Pada praktik di
asuransi syariah. Contohnya kejujuran dapat diterapkan dalam bentuk sistem pengelolaan
dana asuransi syariah yang transparan  (adanya
laporan pengelolaan dana kepada peserta dapat memudahkan peserta untuk
mengetahui).

6. Asas saling Ridha
Asas keridhaan antara kedua belah
pihak merupakan syarat sahnya akad dilakukan. Contohnya keridhaan dari kedua
belah pihak dalam persetujuan sebuah akad Mudharabah atau musyarakah pada asuransi syariah yang menghindarkan dari unsur ketidakjelasan (gharar).

7. Unsur Khitmah (pelayanan)
Unsur pelayanan yang diberikan kepada peserta asuransi syariah  syariah berkaitan dengan klaim, investasi dana peserta dan
pengumpulan dana peserta yang harus memiliki sistem pelayanan yang baik dan transparan.
Contohnya pelayanan asuransi syariah yang menerapkan nilai-nilai konsep keislaman, ramah, murah senyum yang membuat peserta asuransi syariah merasa nyaman
dan aman.

8. Unsur yang membebaskan Maysir, Gharar, dan Riba
Asas bebas maysir, gharib dan riba adalah  asas yang paling diperhatikan dalam praktik asuransi
syariah dikarenakan dilarang oleh agama dan kesepakatan para ulama. Sebagai contoh pada asas ini adalah dilarangnya kegiatan yang mengandung unsur judi/spekulasi, ketidakjelasan dalam klaim/ketidakjelasan perjanjian akad, ataupun penambahan biaya yang dikenakan pada investasi di produk asuransi.

Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada sistem operasional nya.

Pada asuransi konvensional sistem operasional nya memiliki 2 sistem yaitu Sharing risk dan Transfer of Risk. Pada sistem operasional sharing risk antara para peserta asuransi satu dengan peserta  asuransi lainnya saling menanggung resiko untuk memudahkan peserta yang mendapat musibah dan pada sistem operasional transfer of risk berprinsip bahwa perusahaan asuransi akan menanggung seluruh resiko yang didapatkan oleh peserta asuransi tersebut.

Sedangkan pada asuransi syariah memiliki sistem operasional yang berbeda seperti adanya sistem akad Mudharabah dan akad tabarru'. Sistem akad tabarru' sendiri merupakan sistem operasional yang mana para peserta asuransi syariah saling tolong menolong untuk mengahadapi resiko, sebagian dana asuransi tersebut digunakan dalam kegiatan kebaikan dan sisanya akan dikembalikan kepada peserta asuransi. 

Sedangkan pada akad Mudharabah dana para peserta asuransi syariah akan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah atau di investasikan melalui investasi syariah, apabila terdapat keuntungan maka kedua belah pihak antara peserta asuransi syariah dengan perusahaan asuransi syariah akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan perjanjian awal.

Selain itu Akad tabarru' merupakan salah satu akad dalam asuransi syariah yang berprinsip dan menekankan pada asas saling tolong menolong antar peserta asuransi syariah. Dalam asuransi syariah akad tabarru' dapat diterapkan contoh nya  resiko akan ditanggung antar peserta asuransi syariah, dan sebagian dana asuransi syariah akan disalurkan ke kegiatan kebaikan yang menimbulkan kemaslahatan bersama.

Sedangkan akad tijarah dalam asuransi syariah merupakan sebuah perjanjian antara peserta asuransi syariah dengan pihak perusahaan asuransi syariah yang memiliki tujuan keuntungan sehingga dana yang dikelola tersebut akan di investasikan kepada investasi syariah yang memiliki progres perkembangan keuntungan yang baik dan atas keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan awal.

Dari penjelasan akad tersebut manusia melakukan akad dalam kegiatan sosial termasuk dalam kegiatan asuransi syariah dikarenakan manusia memiliki jiwa sosial yang tinggi, saling membutuhkan satu sama lain, sehingga dalam hal ini kegiatan manusia terdapat unsur saling membutuhkan dan saling tolong menolong terhadap sesama.

Pada buku yang berjudul "HUKUM ASURANSI DI INDONESIA" yang ditulis olej Dr. Wetria Fauzi, S.H., M.H., diterbitkan oleh ANDALAS UNIVERSITY Press, dan terbit pada tahun 2019.

Terdapat kejelasan bahwa Asuransi berawal dari sebuah perjanjian antara kedua belah pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Terdapat asas yang mempengaruhi asuransi konvensional di Indonesia yaitu asas kebebasan berkontrak, asas Konsensualisme, dan asas Pacta Sunt Servanda. 

Pada perkembangannya di era modern tumbuhlah minat masyarakat Indonesia  terhadap produk syariah termasuk asuransi syariah, hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor seperti adanya permasalahan hak klaim di perusahaan asuransi konvensional, literasi Islam dan penerapan nilai-nilai keislaman di masyarakat cukup meningkat sehingga asuransi syariah menjadi potensi yang harus didukung oleh pemerintah secara terus menerus untuk kemaslahatan umat itu sendiri.

Sesuai materi yang telah dijelaskan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa asuransi syariah di Indonesia memiliki harapan untuk berkembang dan menjadi pilihan utama umat islam dikarenakan memiliki sistem operasional yang terbebas dari unsur gharar, maysir ataupun riba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun