Kami Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta yang terdiri dari kelompok 2 yaitu:
1. DEWI MARYAM 202111014
2. HANI 202111032
3. ARIEF JUNARTO 202111055
4. DIYAH SITI FAUZIYAH 202111078
Kami akan menjelaskan lebih jauh mengenai Socio Legal Studies, sebagai berikut;
Socio Legal Studies dalam kajian hukum di masyarakatÂ
Pengertian Socio Legal studiesÂ
Socio-legal studies sendiri merupakan kajian hukum yang menggunakan pendekatan ilmu hukum dan metodologi yang interdisipliner, utamannya dengan ilmu sosial-humaniora maupun ilmu-ilmu sosial lainnya, sehingga socio legal studies menjadi kajian hukum yang menerangkan dalam menjawab berbagai persoalan hukum yang terjadi didalam masyarakat itu sendiri.
Pendapat para ahli tentang Socio-Legal StudiesÂ
Menurut beberapa ahli huku seperti Fathoni, mengartikan sosio legal studies sebagai sebuah metode pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial. Karena berasal dari interdisiplin ilmu, kajian sosio legal kini menjadi tren di kalangan para penstudi ilmu hukum. Ada pula pendapat dari Wheeler dan Thomas, yang menjelaskan bahwa studi socio legal studies adalah suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum. Sedangkan Mochtar Kusumaatmaja berpendapat bahwa Socio-Legal Studies adalah Konsepsi Hukum SebagaiS arana Pembaharuan Masyarakat.
Perbedaan antara Kajian Sosiologi hukum dengan Kajian Socio-Legal Studies
Dalam kajian ilmu socio legal studies sendiri berbeda dengan kajian ilmu sosiologi hukum, yang mana sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala social yang terjadi dalam masyarakat. Sedangkan kajian hukum yang menggunakan pendekatan ilmu hukum dan metodologi yang interdisipliner, utamannya dengan ilmu sosial-humaniora maupun ilmu-ilmu sosial lainnya, sehingga socio legal studies menjadi kajian hukum yang menerangkan dalam menjawab berbagai persoalan hukum yang terjadi didalam masyarakat itu sendiri. Studi hukum yang berkembang di negara-negara pada umumnya memerlukan pendekatan yang terdiri dari pendekatan ilmu hukum dan ilmu sosial. Sosiologi hukum berpusat kepada ilmu sosiologi yang membahas dari konsep-konsep dan kerangka ilmu yang digunakan. Sedangkan socio-legal studies berpusat pada disiplin hukum (ilmu hukum dalam artian luas).
Inti pembahasan sosiologi hukum ialah hubungan timbal-balik variabel antara aspek social atau sosiologi dengan hukum. Sedangkan inti pembahasan dari socio-legal studies ialah mempelajari pengaruh suatu kebijakan sosial dan regulasi terhadap perilaku masyarakat, dll. Sosiologi hukum menggunakan pendekatan analisis empiris tentang hukum. Sedangkan socio-legal studies menggunakan pendekatan analisis hukum secara konstektual, kajiannya diarahkan untuk menjawab permasalahan konkret. Sosiologi hukum pula berfokus pada wujud hukum sebagai manifestasi eksternal dengan perspektif sosiologi, tidak berangkat dari penalaran hukum, cenderung melihat ideologi hukum secara kritis. Sedangkan socio-legal studies berfokus pada kritik formalisme hukum; misalnya masalah diskriminasi pada suatu kebijakan. Sosiologi hukum berpihak pada perbaikan konseptual ke arah keadilan sosial (socio justice), khususnya bagi kaum termarginal. Sedangkan socio-legal studies berpihak pada kepentingan konkret masyarakat (khususnya bagi kaum termarginal).
Penerapan Socio-Legal Studies dalam masyarakatÂ
Socio legal studies sudah banyak dan sangat sering digunakan para peneliti di Indonesia dalam mengungkap permasalahan yang dialami oleh masyarakat itu sendiri. Sebagai contoh penelitian socio- legal studies adalah mengutip dari jurnal yang berjudul MODEL PENANGGULANGAN KONFLIK DALAM PERSPEKTIF SOCIO-LEGAL(STUDI KASUS TAWURAN MAHASISWA DIKOTAMAKASSAR) CONFLICT MANAGEMENT MODEL IN SOCIO-LEGAL PERSPECTIVE (STUDY CASE OF STUDENTBRAWL IN MAKASSAR) karya dari Sunardi Purwanda, Suteki. Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa kegiatan atau aksi suatu masyarakat atau kelompok yang menyuarakan  aspirasinya dipengaruhi oleh faktor minimnya wawasan mengenai apa yang disuarakan. Serta budaya yang telah diterapkan oleh masyarakat itu sendiri mempunyai keterikatan dengan tatanan sistem hukum yang diterapkan.
KesimpulanÂ
Dari penjelasan diatas menurut kelompok kami Esensi Socio-Legal Studies adalah kajian terhadap hukum yang menjadi titik terang atau memunculkan solusi atas berbagai persoalan hukum yang terjadi dan dialami sendiri oleh masyarakat, sehingga dengan adanya kajian socio legal studies yang berkaitan dengan hukum dalam masyarakat dapat mempermudah dalam pengembangan studi ilmu hukum kontemporer yang interdisipliner.
Kesimpulan dari pembahasan ini adalah budaya masyarakat itu sendiri tidak terpisahkan dari tatanan sistem hukum dan socio legal studies hadir untuk memecahkan persoalan hukum di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H