Mohon tunggu...
Mohammad Arief Hidayatullah
Mohammad Arief Hidayatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa - Serang, Banten

Non nobis solum nati sumus

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Honorer dalam Derita, Peningkatan Kesejahteraan yang Dipandang Sebelah Mata

25 November 2022   19:34 Diperbarui: 25 November 2022   19:35 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret guru sekolah dasar sedang mengajar (sumber: republika.co.id)

Guru merupakan rahim bangsa dan salah satu faktor fundamental yang mempengaruhi kemajuan pendidikan suatu negara. Guru merupakan ujung tombak untuk merealisasikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu saja sebagai penentu dan patron dalam mencerdaskan kehidupan bangsa guru harus memiliki kompetensi yang tinggi dan memperoleh kehidupan yang layak serta perlu diperhatikan kesejahteraannya.

Menurut Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 14 ayat 1 (a) disebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pada pasal 15 ayat 1 dirincikan kembali yang dimaksud pada pasal 14 ayat 1 yakni meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.

Tentu terdapat beberapa hak yang dapat diperoleh guru apabila telah memenuhi syarat tertentu seperti halnya hak tunjangan profesi yang bisa didapatkan apabila guru telah memiliki sertifikat pendidik atau tunjangan fungsional bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, akan tetapi dapat disepakati bersama jika perihal gaji pokok semua guru memiliki hak untuk mendapatkannya dengan jumlah diatas kebutuhan hidup minimum dan terjamin kesejahteraannya.

Jumlah guru honorer di Indonesia sendiri berdasarkan data Kemendikbudristek tahun 2020 di sekolah negeri mencapai 742.459 orang. Jumlah ini yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan kenyataannya di lapangan bisa lebih besar dari itu. Sedangkan menurut Status Kepegawaian dalam Statistik Pendidikan berjumlah 989.629 orang. Jumlah tersebut cukup menunjukkan tidak sedikit masyarakat Indonesia yang mencari nafkah dan menggantungkan hidupnya sebagai guru honorer

Namun yang menjadi pertanyaan sekaligus bahasan pada tulisan ini adalah bagaimana kesejahteraan guru honorer pada realitanya? Apakah guru honorer telah hidup dengan sejahtera?

Dari waktu ke waktu kita tidak jarang mendengar berita ataupun informasi mengenai kehidupan dari seorang guru honorer yang kurang sejahtera, terkendala ekonomi, tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, hingga kepada honorarium yang tidak kunjung ia terima. Problematika kesejahteraan guru honorer sudah menjadi masalah tahunan dan terus menerus diangkat ketika memperingati hari guru nasional, terutama mengenai peningkatan honorarium atau gaji yang diperolehnya. Pada kenyataannya memang tidak terdapat data eksklusif ataupun akurat mengenai tingkat kesejahteraan guru honorer di Indonesia, namun dengan melihat permasalahan kesejahteraan yang terus digaungkan dan selalu ada, itu sedikitnya cukup menunjukkan bahwa kesejahteraan guru honorer tentu tidak baik-baik saja.

Sumber: idntimes.com 
Sumber: idntimes.com 

Permasalahan ini bisa mempengaruhi kualitas guru, kendatipun bukan hal yang paling utama yang mempengaruhi kinerja, namun dengan gaji yang layak maka sepatutnya guru akan bersemangat dalam mengajar dan dapat mengembangkan kompetensinya. Selain itu dapat meringankan beban pikiran guru, sehingga guru akan terfokus untuk menciptakan pembelajaran yang berkualitas tanpa terganggu dengan permasalahan kebutuhan hidup pribadinya.

Sumber: cianjur.jabarekspres.com
Sumber: cianjur.jabarekspres.com
Terdapat masih banyak guru honorer yang digaji sangat kecil dengan nominal 200.000 bahkan 50.000 perbulannya. Pemberian honorarium untuk guru honorer yang terbilang kecil tersebut berasal dari dana BOS dan kenyataannya banyak sekolah yang mengalokasikan honor tersebut dari dana BOS sisa kegiatan operasional, namun beberapa terdapat tambahan dari dana APBD untuk menambah penghasilan guru tersebut. Selain itu Ketua Litbang PB PGRI, Sumardiansyah mengatakan di momentum diskusi tentang RUU Sisdiknas mengenai tunjangan kinerja guru yang tidak merata dan diberikan sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.

Sumber: detik.com
Sumber: detik.com

Pada realitanya gaji dan tunjangan guru terbilang sangat rendah dan tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Dan banyak guru honorer yang mencari penghasilan tambahan dengan bekerja paruh waktu untuk memenuhi kebutuhannya. Padahal di dalam Pasal 14 ayat 1 UU No 14 Tahun 2005 secara jelas disebutkan bahwa guru dalam melaksanakan tugas ke profesiannya berhak mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum.

Perlu digaris bawahi penghasilan yang dapat diterima oleh guru adalah penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum, itu berarti jika penghasilan yang diterima guru berada dibatas minimum atau bahkan dibawah minimum, negara tidak mampu menjalankan peraturan yang dibuatnya sendiri dan tentu telah menyalahi undang-undang. Hal itu seolah pemerintah mengabaikan peraturan yang dibuatnya.

Sumber: tribunnewswiki.com
Sumber: tribunnewswiki.com

Seringkali kita mendengar bahwa guru merupakan penentu kemajuan bangsa melalui majunya sektor pendidikan, dengan guru yang memiliki kompetensi berkualitas maka akan melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas pula.

Ada sebuah pertanyaan sederhana yang melekat ketika melihat problematika kesejahteraan guru tersebut. Bagaimana orang yang menderita dan jauh dari kata sejahtera ingin dan bisa memajukan bangsa dan negara?

Sumber: kompas.com
Sumber: kompas.com

Berbicara mengenai Guru, sepertinya para pembaca tidak asing dengan sebuah narasi bahwa "Guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa". Tidak ada yang salah dari kalimat tersebut, karena memang pada kenyataannya guru merupakan pahlawan negara dalam memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun yang ditekankan adalah tidak sepatutnya menginterpretasikan diksi pahlawan tersebut dengan interpretasi bahwa guru melakukan pekerjaannya dengan keikhlasan dan ketulusan, sehingga untuk membalasnya kita cukup memberikan penghargaan secara moril, tidak memperhatikan dan memberikan penghargaan dari sisi materil. Karena kenyataannya fenomena yang terjadi pada guru saat ini memang seperti itu adanya dengan persepsi dan paradigma masyarakat yang terbentuk saat ini. 

Maka dari itu, bertepatan pada hari guru nasional ini penulis ingin bertukar pandangan dan mengingatkan pentingnya apresiasi terhadap guru-guru kita sehingga kedepannya kesejahteraan terhadap kehidupan guru kian meningkat serta berdampak pada majunya pendidikan di Indonesia. Mari wujudkan hakikat dari tujuan pendidikan yakni selamat dan bahagia.

Referensi : 

Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

https://setkab.go.id/menuntaskan-rekrutmen-satu-juta-guru/#:~:text=Berdasarkan%20data%20Kemendikbudristek%20tahun%202020,sekolah%20negeri%20mencapai%20742.459%20orang.

https://www.detik.com/jabar/berita/d-6155332/cerita-guru-honorer-tasikmalaya-bergaji-minim-hingga-urus-ayam/amp

https://amp.kompas.com/regional/read/2021/01/01/21325371/derita-guru-honorer-di-masa-pandemi-harus-utang-kanan-kiri-karena-gaji

https://cianjur.jabarekspres.com/2022/01/12/cerita-guru-honorer-di-cianjur-belasan-tahun-mengajar-gaji-dari-rp50-ribu-per-bulan/

https://www.idntimes.com/news/indonesia/zain-arifin/cerita-guru-honorer-di-jombang-menikmati-gaji-rp250-ribu-sebulan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun