Bantul (MTsN 1 Bantul) - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah inovasi dari Kementerian Agama untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan. PTSP merupakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. Setiap satuan kerja di bawah naungan Kementerian Agama harus memiliki PTSP, termasuk MTsN 1 Bantul dalam upayanya meningkatkan layanan ketatausahaan, baik kedalam, siswa, guru, pegawai maupun keluar, wali siswa, masyarakat, dan instansi. Berbagai layanan bisa dilaksanakan melalui PTSP seperti legalisasi dokumen, surat keterangan siswa, surat tugas guru/pegawai/siswa, PPDB, mutasi keluar/masuk siswa, dan banyak lagi yang berjumlah sekitar 25 layanan. "Semua ajuan layanan bisa diakses baik secara offline maupun online. Kami memberikan kemudahan layanan dengan waktu yang telah ditentukan dalam penyelesaiannya." ujar Mawanto petugas layanan PTSP saat bertugas melayani siswa pada Jumat (25/10/2024).
Ruang PTSP yang bersebelahan dengan ruang Tata Usaha madrasah memudahkan dalam alur proses penyelesaian permohonan layanan yang masuk. Setiap hari nampak PTSP melayani berbagai permohonan yang masuk, termasuk siswa jika mereka membutuhkan surat yang berkaitan dengan rekomendasi lomba, keterangan prestasi siswa, maupun pendampingan karakter siswa. Hal ini tentunya memudahkan prosedur dan penyelesaian permohonan, dan PTSP bisa diakses juga melalui jejaring internet melalui portal PTSP online MTsN 1 Bantul di https://ptsponline.mtsn1bantul.sch.id/ . "Semua layanan yang akan diajukan secara langsung, bisa juga diakses online dan akan segera diproses karena setiap hari dipantau dan semakin cepat karena telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)." jelas Mawanto saat melayani pemohon. Selain pelayanan, pemohon juga diarahkan untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang nantinya akan digunakan madrasah sebagai bentuk evaluasi dalam memperbaiki berbagai layanan yang masih perlu penyempurnaan. SKM akan dianalisis setiap triwulan sehingga perbaikan akan selalu dilakukan secara berkala dengan harapan pelayanan akan cepat, tepat, akuntabel, serta bebas dari korupsi dan gratifikasi. (MUR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H