Bantul (MTsN 1 Bantul) - Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) merupakan cara untuk memetakan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah. Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan pelaksanaan AKGTK Tahap 1 sesuai dengan SE Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Nomor 2024 B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 pelaksanaan AKGTK Tahap I dilaksanakan pada Senin-Rabu (24-26/06/2024) di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang telah ditentukan.
Bimbingan Teknis Tak Proktor Akgtk Batch 1 Tahun 2024 secara nasional telah dilaksanakan secara live pada Selasa (04/06/2024) yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi uji komptensi Jabatan Fungsional Pengawas dan Guru di wilayah Kanwil Kemenag DI Yogyakarta pada Kamis (13/06/2024). Sebagai bentuk tanggung jawab agar pelaksanaan AKGTK berjalan lancar maka Kanwil Kemenag DI Yogyakarta mengadakan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Proktor Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) pada Rabu (19/06/2024) di ruang aula lantai 3 Kanwil Kemenag DIY. Koordinasi dipimpin oleh Jauhar Mukhlis Salistyanta, S.Ag. selaku ketua tim pelaksana AKGTK Kemenag DIY yang mengkorfirmasi kesiapan dari masing-masing TAK dan menerangkan bahwa AKGTK wajib diikuti sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024. Pelaksanaannya khususnya di Yogyakarta harus bisa berjalan drngan sukses dan lancar, sehingga koordinasi perlu diadakan untuk mengkonfirmasi kembali persiapan pelaksanaan AKGTK.
H. Abd. Su'ud, S.Ag, M.S.I. selaku Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta yang membuka bimtek juga memaparkan mengenai pentingnya AKGTK dalam melaksanakan proses pembelajaran di madrasah naungan kemenag dan pegawai di masing-masing satker satuan kemenag serta pelaksanaannya harus diikuti oleh pegawai yang tersasar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024. Bimtek dipandu oleh Zaefa Khatun selaku admin AKGTK Kanwil yang memaparkan kembali bimtek yang telah dilaksanakan secara nasional. Ditegaskan kembali bahwa AKG harus diikuti oleh pegawai sasaran, sehingga proktor kembali meyakinkan guru untuk mendaftarkan AKG melalui akun simpatikanya masing-masing dan admin kab/kota juga mengkoordinasikan pegawai sasaran untuk ikut dalam AKGTK. "Pastikan persiapan sudah matang, baik dari segi ruang, sarana komputer, jaringan internet, dan peserta asesmen. Jika ada kendala segera hubungi langsung kami," ujar Zaefa saat memandu bimtek. Berbagai permasalahan dipaparkan beserta pemecahannya, seperti pengisian administrasi Asesmen Kompetensi Guru (AKG) di simpatika yang setiap ruang terdiri dari Penanggung Jawab, Proktor, dan Teknisi, administrasi yang harus dilaporkan proktor, monitoring selama pelaksanaan asesmen. (ARF)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H