Definisi SUKUK
Sukuk adalah efek berbasis syariah. Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. (Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 31/DSN-MUI/IX/2002 )
Contoh ilustrasi investasi di Sukuk Negara Ritel
Bapak Andi membeli Sukuk Negara Ritel dengan tenor 3 tahun di harga par (100) pada saat Initial Public Offering (IPO) dengan nilai pokok investasi sebesar Rp 1 miliar dan tingkat Imbalan (Kupon) sebesar 8,75% per tahun. Bapak Andi akan mendapatkan pembayaran Imbalan (Kupon) sebesar Rp 87.5 juta gross* per tahun yang akan dibayarkan setiap bulan. Dan pada saat jatuh tempo, Bapak Andi akan mendapatkan nilai pokok investasi nyakembali sebesar Rp 1 miliar
Mengapa SUKUK menarik?
  1.Imbal bagi hasil yang pada umumnya lebih tinggi daripada bunga deposito.
2. Sukuk ritel yang diterbitkan pemerintah RI dijamin langsung oleh pemerintah sehingga risiko gagal bayar relatif lebih rendah.
Setiap bulan Anda mendapatkan imbalan bagi hasil. Lalu, pajak atas imbalan bagi hasil sukuk ritel persentasenya 15%, lebih rendah dibandingkan terhadap bunga deposito yaitu 20%.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI