Mohon tunggu...
Muhammad Arief Ardiansyah
Muhammad Arief Ardiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Business Analyst

Pencerita data dan penggiat komoditi.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Politik Muka Dua Yasonna Mengamputasi KPK

21 Januari 2020   10:29 Diperbarui: 21 Januari 2020   10:44 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yasonna Laoly. Sumber: Kompas.

Publik tentu juga belum lupa kalau Yasonna pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada pertengahan 2017 lalu. Kala itu, Yasonna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-ktp). Tak pelak, muncul pula omongan kalau Yasonna hendak membalaskan dendamnya kepada KPK.

Karenanya, publik juga bisa saja menilai bahwa PDIP seperti ingin menunjukkan bahwa negara ada di sisi mereka. Menkumham ini salah satu amunisinya. Jadi KPK jangan coba macam-macam. Toh PDIP masih memiliki amunisi lain di pemerintahan yang lebih kuat posisinya dan bisa mengamputasi KPK secara lebih leluasa.

Padahal KPK baru saja diamputasi pada bagian yang lain. Pasalnya tuntutan 4 tahun penjara dari Jaksa KPK atas kasus suap Romahurmuziy ditolak oleh Majelis Hakim. Majelis justru mengkortingnya menjadi vonis 2 tahun penjara dan tidak melepaskan hak politik Romy sama sekali.

Lantas bagian tubuh KPK kini menyisakan berapa jika satu persatu sudah diamputasi? Dua? Tiga? Atau jangan-jangan malah kurang dari satu?

Oleh karena itu, mari bersama panjatkan do'a untuk KPK. Kita berharap, dengan organ yang masih tersisa, KPK bisa terus hidup dan meningkatkan kekuatan tajinya di bumi nusantara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun