Keseriusan NU dalam memikirkan tatanan masyarakat yang baik di Negara Kesatuaan Republik Indonesia, telah dibuktikan dalam Kongres NU tahun 1935. Di tahun ini, PBNU masih menggunakan nama HBNO (Hoofdbestuur Nahdatoel Oelama) dan masih mengadakan Kongres, belum mengadakan MUNAS. MUNAS dan KONBES baru diadakan pertama kali di Tahun 1981 dan sudah bernama PBNU.
 MABADI KHOIRO UMMAH
Mabadi Khoiro Ummah merupakan sebuah istilah dalam gerakan membangun tatanan masyarakat yang baik, yang dicetuskan NU dan menjadi program kerja serius. Gerakan ini pertama kali dicetuskan oleh KH. Mahfudz Shiddiq di tahun 1935 dalam Muqadimah MUNAS dan KONBES NU XIII, yang kemudian dibahas kembali pada MUNAS Alim Ulama NU di Bandar Lampung tahun 1992.
Mabadi Khoiro Ummah adalah prinsip pergerakan yang idealnya harus dapat dijalankan oleh setiap anggota NU dalam upaya menciptakan tatanan masyarakat yang baik. Dalam prinsip ini, KH. Mahfudz Shiddiq menyadari bahwa berjalannya sebuah gerakan memerlukan tatanan ekonomi yang baik. Tatanan ekonomi bagi individu maupun kelompok/organisasi.
Gerakan pembangunan tatanan ekonomi NU yang kemudian saat itu diistilahkan sebagai economische mo-bilisatie. Bermakna sebagai "menggerakkan ekonomi" warga NU. Gerakan awalnya adalah "mobilisasi" atau penggalangan warga NU (pendataan), agar dapat menjalankan langkah selanjutnya dalam menggalang potensi perekonomian masyarakat khususnya warga NU.
Prinsip dasar Mabadi Khoiro Ummah pada awal dicetuskan oleh KH. Mahfudz Shiddiq memiliki tiga prinsip dasar sikap (trisila mabadi) atau Mabadi Tsalasa. Ketiganya yakni : As-Shidqu, Al Amanah wal Wafa' bil 'Ahdi dan At-Ta'awun.
As-Shidqu adalah Kejujuran. Bermakna bahwa setiap warga NU haruslah bersikap Jujur dan dapat dipercaya sehingga dapat diandalkan dalam menciptakan tatanan masyarakat yang baik sesuai amanah Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Begitu pula dalam menciptakan tatanan perekonomian masyarakat menuju tatanan masyarakat berbangsa dan bernegara yang kuat dan mandiri.
Al-Amanah wal Wafa' bil'Ahdi adalah dapat dipercaya dan menepati janji. Prinsip ini meng-amanahkan pada seluruh warga NU agar dalam bersikap selalu menjaga nilai kepercayaan. Dapat diandalkan dalam masyarakat karena sikap menepati segala janjinya. Nilai ini penting diresapi oleh warga NU agar dapat berperan dalam menciptakan tatanan ekonomi kerakyatan serta mengajak masyarakat dalam Amar Ma'ruf Nahi Munkar.
At-Ta'awun adalah saling tolong menolong. Bermakna ke dalam dan keluar secara umum. Untuk makna intern, diharapkan setiap warga NU dapat memiliki sikap saling tolong menolong antar sesama anggota NU dalam upaya menguatkan organisasi. Secara umum, warga NU dapat saling tolong menolong antar sesama muslim di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna menciptakan kemandirian bangsa dan negara dalam bidang ekonomi.
Seiring berjalannya waktu, tiga prinsip dasar Mabadi Khoiro Ummah tersebut berkembang dengan ditambahkannya dua prinsip dasar lagi pada MUNAS dan KONBES NU tahun 1992 di Bandar Lampung.
Tambahan dua prinsip tersebut, ialah ditambahkannya Al-Istiqomah dan Al-Adalah.