Mohon tunggu...
Sosbud Pilihan

Tentang Pulau Merah, Tumpang Pitu dan Bupati Anas

6 September 2016   16:10 Diperbarui: 6 September 2016   16:21 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bismillah…

Saya sebagai putra daerah Banyuwangi merasa perlu ikut berkomentar terkait apa yang terjadi dengan Pulau Merah saat ini.  Atas izin Allah, dulu saya penilitian skripsi tentang translasi jejaring aktor di Gunung Tumpang Pitu. Jadi insya Allah dari perspektif akademik saya bisa memberikan sedikit gambaran tentang kegiatan penambangan Gunung Tumpang Pitu yang letaknya berdampingan dengan Pulau Merah. Insya Allah beberapa hari ke depan saya akan update status di FB tentang hal ini. Maklum bisanya kontribusi baru dalam hal ini,hhe. Kalau kita belum bisa melawan kekuasaan dengan kekuatan maka lawanlah dengan tulisan.

Potensi emas di Gunung Tumpang Pitu harus diakui sebagai salah satu potensi alam terbesar yang ada di Kabupaten Banyuwangi, Ya tentunya potensi ini untuk mengoptimalkannya butuh dana besar, resiko besar dan pastinya efek merusak alam yang juga besar. Dari sisi sejarah kegiatan penambangan di Gunung Tumpang Pitu sebenarnya sudah lumayan lama, tercatat ada kegiatan penyelidikan geologi sebagai berikut 

  • Kopergeg,1989, mencatat adanya indikasi kandungan emas di sekitar Gunung Rika dan Kali Mayang, Jember, Jawa Timur.
    • Van Bemmelen, 1949, melakukan penyelidikan regional di seluruh wilayah Indonesia termasuk di daerah penyelidikan pegunungan selatan Jawa Timur. 
    • Bellows, 1952, melakukan penelitian tentang batu gamping di daerah Puger, Jember, Jawa Timur.
    • Kennecott Exploration, 1970, melakukan pemetaan regional.
    • Aberfoyle, 1990, melakukan pemetaan regional. 
    • Departemen Pertambangan dan Energi, 1990-1995, melakukan pemetaan geologi, survey geokimia dan kemungkinan potensi mineral di daerah Jawa Timur.
    • Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, 2001, melakukan penelitian geologi di Kecamatan Pesanggaran dan Bangorejo 

Baru dilanjutkan pada tahapan selanjutnya ada beberapa perusahaan yang telah melakukan kegiatan eksplorasi sejak tahun 1991, rinciannya sebagai berikut :

  • PT Gamasinatara (Golden Eagle Indonesia) pada tahun 1991-1994
    • Hakman Metalindo Group pada tahun 1994-1997
    • Golden Valley Mines NL pada tahun 1997-1999
    • Placer Dome JV pada tahun 1999-2000

Kemudian dilanjutkan PT. Indo Multi Niaga (IMN) yang sepertinya lebih serius untuk melakukan kegiatan penambangan. Ya meskipun pada akhirnya tanpa ada alasan jelas di publik, ijin usaha pertambangan (IUP) dialilhkan ke PT. Bumi Sukesindo (BSI).

----------------------------

Pada saat saya penelitian dulu, yang memegang ijin usaha pertambangan (IUP) adalah PT. Indo Multi Niaga (IMN), perusahaan ini milik lokal, tidak banyak informasi siapa tokoh nasional di balik perusahaan ini, hanya pada saat saya melakukan studi referensi perusahaan ini berafiliasi ke perusahaan tambang internasional, Intrepidmines. Perusahaan ini berbasis di Australia, selain di Indonesia perusahaan ini juga memiliki tambang di Brasil. Lebih lengkapnya silahkan agan-agan sekalian searching sendiri nggeh,hhee.

Hanya saya mengakui bahwa senior project manager development pada saat itu, Bapak Adi Maryono, beliau sangat welcome dan berharap justeru masyarakat umum mengetahui aktivitas PT. IMN di Gunung Tumpang Pitu. Buktinya seperti pada photo yang telah saya share sebelumnya. Saya diberi akses untuk meninjau langsung aktivitas eksplorasi di Gunung Tumpang Pitu. 

Bagi orang awam seperti saya, membedakan aktivitas eksplorasi dan operasi produksi (istilah di UU No 4 tahun 2009 bukan eksploitasi tapi operasi produksi) gampangnya, eksplorasi itu hanya sekedar penelitian, tujuannya untuk memastikan seberapa besar kandungan emas dan mineral pengikut yang ada dalam Gunung Tumpang Pitu. Belum ada nilai ekonomis dalam kegiatan ini, jadi murni penelitian. 

Contoh kegiatannya, (bahasa orang awam karena saya bukan sarjana pertambangan) jadi PT. IMN menanam semacam pipa berukuran diameter sekitar kurang dari setengah meter ditanam ke dalam Gunung Tumpang Pitu sedalam ratusan meter. Dari situ nanti sampelnya dikirim ke pusat untuk diketahui ada berapa kandungan emas yang ada di situ. 

Total ada puluhan titik sepengatahuan saya waktu itu. Sedangkan kegiatan operasi produksi atau eksploitasi adalah kegiatan yang sudah berorientasi pada keuntungan. Modal yang digelontorkan pun jauh lebih besar dari kegiatan eksplorasi. Jadi udah paham ya kegiatan eksplorasi dan kegiatan operasi produksi? Kalau belum paham monggo sing sarjana pertambangan bantu komentar :D

Pada saat itu, kantor PT. IMN belum memiliki bangunan permanen. Kantor PT. IMN menyewa rumah warga, ada hal menarik waktu saya wawancara dengan Pak Adi Maryono, beliau menginstruksikan seluruh pegawai jika sedang dalam mobil, kaca mobil harus terbuka. Karena perusahaan tambang harus dekat dengan warga, tidak boleh ekslusif. Menurut saya menarik, kesan perusahaan tambang yang tertutup ternyata itu bertentangan dengan kode etik. Baru tahu kalau yang baik adalah jendela mobil harus dibuka,hhee.

Dari kemudahan memperoleh data, saya juga dibuka aksesnya. Hampir tidak ada data yang tidak boleh saya dapatkan. Termasuk hasil dari laboratorium tentang kandungan emas dan mineral pengikut yang ada di Gunung Tumpang Pitu. Saya tidak akan menshare data tersebut karena tidak untuk dikonsumsi publik, namun jika ada praktisi pertambangan yang ingin mengetahui akan saya sampaikan data tersebut. Yang jelas citra negatif saya waktu itu sepertinya terbantahkan karena dari segala aspek PT. IMN sepertinya sudah paham betul bagaimana mengelola tambang di Gunung Tumpang Pitu. Termasuk persyaratan yang diminta Perhutani, karena Gunung Tumpang Pitu masuk ke dalam kawasan konservasi, maka pihak Perhutani secara regulasi meminta pihak PT. IMN untuk mengganti luas wilayah yang ditambang dua kali lipat, jadi kalau yang ditambang seluas 1 km persegi maka PT. IMN harus mengganti seluas 2 km persegi.

Kerusakan lingkungan yang terjadi di era waktu itu sebenarnya karena kegiatan penambangan liar (disebut juga gurandil). Karena dalam pemurniannya para gurandil menggunakan zat kimia berbahaya (saya lupa detailnya intinya dunia internasional sudah melarang zat tersebut digunakan). Karena waktu itu booming sekali kegiatan penambangan liar, ya maklum pada saat itu pertanian lagi anjlok-anjloknya di Banyuwangi selatan sehingga orang berbondong-bondong menjadi penambang liar. 

Hasilnya? memang beberapa yang berhasil memperoleh emas kiloan gram langsung kaya, beli mobil, rumah, sawah dan sebagainya. Tetangga desa saya buktinya, langsung berubah 180 derajat setelah menjual emasnya. Yang lain? memang banyak yang tidak berhasil karena mereka menambang serabutan tanpa mengetahui titik yang memiliki kandungan emas. Jadi hasil pengamatan dan kesimpulan saya waktu itu memang mengarah kerusakan lingkungan bukan disebabkan aktivitas pertambangan PT. IMN (karena IMN pada saat itu hanya eksplorasi belum operasi produksi) tapi aktivitas penambang liar.

Singkat cerita, kegiatan penambangan PT. IMN yang ingin menaikkan status ke operasi produksi atau eksploitasi tidak disetujui dan dialihkan ke PT. Bumi Suksesindo. Saya tidak tahu persis apa alasannya. Informasi resmi juga masih belum ada yang akurat. Padahal kalau kita melihat regulasi, UU No 4 Tahun 2009 Pasal 46 ayat 1 dijelaskan “setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan usaha pertambangannya.” jadi seharusnya jika tidak ada persoalan yang melanggar hukum, pemegang IUP Operasi Produksi adalah PT. IMN bukan PT. Bumi Suksesindo. 

Harusnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan rilis resmi terkait hal ini. Karena dalam UU No 4 Tahun 2009 juga dijelaskan “Pemerintah dan Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan  rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 serta memberikan IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 kepada masyarakat secara terbuka.”

Kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui penyebab sebenarnya kenapa PT. IMN. PT. Bumisuksesindo saat ini telah memiliki IUP Operasi Produksi. Perusahaan ini juga nampak sudah sangat serius dalam melakukan kegiatan penambangan.

Jadi persoalannya dimana? Persoalan mendasarnya adalah Bupati Anas terkenal di seantero perpolitikan Indonesia salah satu faktor utamanya adalah kepiawaian beliau dalam mengemas Kabupaten Banyuwangi sebagai Kabupaten tempat tujuan wisata berskala nasional dan internasional. Lihatlah di hampir setiap halaman medsos bertema travelling selalu muncul Pulau Merah, Teluk Ijo, Sukamade, Wedi Ireng, Lampon, Plengkung dan kesemuanya itu sangat mungkin terkena dampak dari hasil kegiatan penambangan di Gunung Tumpang Pitu. Sudah mulai nyambung benang merahnya kan?

-------------------------

Jadi bagaimana status ijin usaha pertambangan PT. Bumi Suksesindo (BSI)? Saat ini BSI telah mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012. Selain ijin tersebut, BSI juga memiliki izin prinsip pinjam pakai kawasan hutan nomor S. 317/Menhut-VII/2012 tanggal 25 Juli 2014. Dan ada beberapa ijin pinjam pakai kawasan hutan lainnya yang saya juga masih belum paham kontennya seperti apa. Mungkin dulur-dulur ono info sing lebih detail monggo dishare.

Selain BSI, ada juga anak perusahaannya yang telah memperoleh IUP Eksplorasi, namanya PT. Damai Suksesindo berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/930/KEP/429.011/2012 tanggal 10 Desember 2012. Lantas kenapa BSI begitu mudah mendapatkan IUP Operasi Produksi dibandingkan dengan PT. IMN? Padahal secara regulasi UU No. 4 Tahun 2009 pihak IMN yang seharusnya lebih diprioritaskan. Sejauh ini saya juga masih belum tahu alasan sebenarnya.

Informasi terbaru Gunung Tumpang Pitu ditetapkan sebagai obyek vital nasional oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sesuai dengan SK Menteri ESDM No. 651K/30/MEM/2016. Total luas wilayah yang menjadi obyek vital ini kurang lebih adalah 5.000 hektar. Ya ya ya.. semua itu semakin memantapkan saya bahwa Gunung Tumpang Pitu benar-benar ingin dikeruk emasnya. Dari hasil informasi yang saya kumpulkan PT. Bumi Suksesindo (BSI) adalah salah satu anak perusahaan dari Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) yang sahamnya dikuasai oleh PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk dan Invindent Capital Indonesia yang keduanya didirikan oleh Sandiago Uno dan Edwin Soeryadjaya. Selain kedua tokoh tersebut ada juga nama AM. Hendropriyono sebagai presiden komisaris pada perusahaan tersebut.

Pertanyaan sederhana selanjutnya adalah kenapa Bupati Anas mengeluarkan IUP Operasi Produksi di awal terpilihnya beliau ditahun pertama? Di sisi lain beliau gencar mengampanyekan pariwisata di Banyuwangi selatan. Tentu bagi kita yang concern dengan Banyuwangi beberapa tahun terakhir tidak asing dengan agenda surfing internasional yang diselenggarakan di Pulau Merah, banyak turis wira-wiri di desa yang dulunya tidak pernah dilirik oleh wisatawan domestik sekalipun. Susah menerima jawaban yang rasional apalagi bagi kita yang tahu persis kondisi di sekitar daerah tersebut.

Alasan klasik kesejahteraan dan berhubungan dengan hajat hidup orang banyak? Ahhhh,, saya tidak terlalu bodoh untuk mengerti kondisi yang sebenarnya. Cobalah kawan kita lihat kondisi ekonomi Banyuwangi selatan, terutama Kecamatan Pesanggaran dan sekitarnya saat ini. Maaf bukannya sombong, tapi saya hampir sulit mencari rumah jelek di kawasan Banyuwangi selatan. 

Kondisi ekonomi mayoritas di wilayah Banyuwangi selatan meningkat sangat drastis semenjak petani beralih dari tanaman padi ke buah naga dan jeruk. Rumah “gedek” yang dulu mudah ditemui, sekarang susah saya menemukannya. Jadi sebenarnya kalau alasannya untuk kesejahteraan rakyat Banyuwangi, wabil khusus warga Banyuwangi selatan saya ragu dengan alasan tersebut.

Sebagai orang yang berlatar belakang keilmuwan politik, saya bisa memberi pandangan bahwa sangat mungkin ada transaksi politik di balik ijin yang diberikan oleh Bupati Anas ke PT. BSI dan PT. DSI. Mengapa? Jika pada awal terpilihnya Bupati Anas pada tahun 2011 dan pada tahun 2012 berani mengeluarkan IUP Operasi Produksi pada perusahaan baru, dan bahkan melupakan regulasi UU No. 4 Tahun 2009 yang seharusnya menjadi prioritas adalah PT. IMN, menurut hemat saya Bupati Anas sangat berani mengambil risiko. 

Apalagi potensi di Banyuwangi masih sangat banyak yang lebih minim risiko, baik risiko kerusakan alam maupun konflik horizontal. Lihatlah, kita bisa melihat potensi maritim, Muncar adalah penghasil ikan terbesar kedua di indonesia setelah Bagan Siapi-api. Ada potensi pertanian yang sungguh luar biasa jika dioptimalkan, dan tentu ada potensi pariwisata yang tidak kalah dengan Bali jika benar-benar dikelola dengan optimal.

Saya adalah orang yang sangat mengagumi karier politik Bupati Anas, politikus muda yang inspiratif bagi saya. Tapi saya harus waspada dengan kebijakan mengenai kegiatan pertambangan ini. Sudah banyak yang upload bagaimana cekungan hasil penambangan di Papua oleh Freeport, kedalamannya mengerikan. Akankah Gunung Tumpang Pitu diperlakukan demikian? Ahhh,, saya tidak mau membayangkannya terlalu jauh. 14 tahun bukan waktu yang lama, jikalau ada reklamasi, sampai kapan akan benar-benar pulih seperti sediakala.

Bupati Anas tidak seharusnya mengkambinghitamkan perusahaan tambang, karena menurut saya cepat atau lambat yang namanya kegiatan penambangan pasti akan berimbas pada lingkungan alam sekitar. Persoalannya hanya menunggu waktu. Apakah ada transaksi politik di balik kegiatan penambangan ini? Silahkan Bapak pertanggungjawabkan di hadapan Allah plus konstituen Bapak. Bapak diberi kepercayaan pada pemilihan kedua dengan angka yang fantastis. Jadi apakah Bapak tega mengorbankan potensi pariwisata dengan kegiatan penambangan yang sangat potensial merusak lingkungan plus rawan konflik horizontal?

Semoga Bapak mempertimbangkan kembali IUP Operasi Produksi ini…

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun