Kedua, apabila formasi menteri muda tidak dapat dilakukan untuk sepenuhnya dipegang oposisi, maka buka negosiasi untuk separuhnya. Jika separuh formasi menteri muda tidak dapat diberikan, maka oposisi menyusun skema persetujuan RAPBN dan program pemerintah pusat yang ketat. Seperti mengembalikan aturan persetujuan Satuan III APBN oleh DPR RI.
Ketiga, jika skema persetujuan RAPBN tidak disepakati, maka oposisi dapat memainkan peran kunci pada persetujuan legislasi. Lalu begitu seterusnya dalam diplomasi politik antara oposisi dan koalisi pemerintahan . Sekali lagi, andaikan saja PDIP memiliki keluwesan.
PDIP boleh saja bangga bahwa ia lebih luwes sebagai oposisi seperti di masa pemerintahan Presiden SBY, tetapi perlu diingat bahwa waktu itu DPR RI masih memegang persetujuan RAPBN pada Satuan III. Tanpa kewenangan itu, apakah PDIP mampu menunjukkan prestasi mentereng sebagai oposisi dulu disituasi saat ini?
Harapan kepada eksistensi oposisi yang terstruktur, sistemik, dan stratejik belum padam. Lagipula, Prabowo mungkin saja sangat membutuhkan PDIP untuk melapis-lindung dirinya dari berbagai manuver yang berpotensi merugikan era kepresidennya yang ada dari dalam selimutnya sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H