Mohon tunggu...
ARIEF SYAMSUDDINMUHAMMAD
ARIEF SYAMSUDDINMUHAMMAD Mohon Tunggu... Guru - Guru Pendidikan Umum dan Penceramah Agama
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo saya Guru dan Penceramah Agama di Ponpes Ath-Thohiriyyah Blawirejo Kedungpring Lamongan Jawa Timur.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ngaji tentang Bab Istinja' (Bersuci Sehabis Buang Air Besar)

7 Februari 2024   22:30 Diperbarui: 7 Februari 2024   22:33 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kata Istinja' berasal dari ungkapan: saya memotong sesuatu. Jadi seolah-olah orang yang hendak bersuci sehabis buang air besar itu, sedang memotong kotoran yang terdapat pada dirinya. Hukum Istinja' itu wajib sebab apabila keluarnya air kencing dan kotoran sewaktu buang air besar. Istinja' itu harus memakai air atau batu (kalau tidak ada air) dan apa saja yang sejenis dengan batu. Yaitu setiap benda keras yang suci lagi bisa untuk menghilangkan najis, tidak berupa benda yang terhormat. 

Tetapi yang lebih baik apabila seseorang beristinja' hendaklah menggunakan beberapa batu dahulu kemudian menyusulnya lagi untuk kesekian kalinya dengan air. Dan yang  wajib dalam hal istinja' ini ialah melakukan nya dengan tiga kali usapan walaupun dengan menggunakan sebuah batu yang mempunyai tiga sudut. 

Namun demikian di perbolehkan bagi orang yang hendak bersuci  sehabis berak, menggunakan cukup air saja atau tiga batu  yang bisa membersihkan tempat kotoran. Bahwa boleh hanya menggunakan tiga batu itu, apabila tempat kotoran itu bisa di bersih kan dengannya. Sekian terimakasih. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun