Beberapa waktu yang lalu, saya kehilangan STNK motor. Entah dimana dan kapan hilang nya. Saya cari kemana-mana tidak ketemu juga.
Akhirnya setelah mencari kesana kemari tidak ketemu selama seminggu, saya memutuskan untuk mengurus nya ke kantor polisi.
Panduan ini saya buat dalam step-step agar tidak membingungkan.
1. Buat laporan polisi di kantor polsek terdekat.
2. Jika motor nya masih leasing (baca: kredit), segeralah ke perusahaan leasing dan meminta fotocopy BPKB beserta surat keterangan asli yang dilegalisir oleh perusahaan tersebut.
TAMBAHAN:
2b. Bawa Surat Keterangan dari perusahaan leasing ke Loket Surat Pengesahan di Polda (Gedung Biru, Polda Metro Jaya) untuk mendapatkan Surat Pengesahan BPKB. Surat Pengesahan BPKB ini akan dianggap sebagai BPKB Asli.
3. Bawa motor ke kantor samsat terdekat. Jika kantor samsat terdekat tsb bukanlah kantor samsat untuk domisili yang sesuai KTP, maka mintalah uji fisik bantuan dengan melampirkan fotokopi stnk, surat kehilangan dan surat keterangan  yang didapat dari poin no 1 dan 2. Saya uji fisik motor di Samsat Ciputat.
4. Jika motor nya atas nama orang lain, buat surat kuasa yang juga menerangkan identitas motor (No Polisi, No rangka dan No Mesin). Jangan lupa tanda tangan pemberi kuasa diatas materai. Jika penerima dan pemberi kuasa memiliki alamat yang sama, jangan lupa bawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP.
5. Ke kantor samsat yang sesuai dengan domisili (dalam kasus saya ke Samsat Jaksel) dengan membawa syarat-syarat di atas, segera minta legalisir hasil uji fisik bantuannya di loket uji fisik.
6. Ke lantai 2, minta form permohonan STNK di loket BBN II dengan memperlihatkan syarat2 yang diperlukan. Lalu isi.