Mohon tunggu...
Arie Wibowo
Arie Wibowo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menakar Persoalan Kelistrikan di Indonesia

14 Maret 2017   10:27 Diperbarui: 14 Maret 2017   10:36 3907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Deregulasi terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan yang terkait dengan ijin usaha, ijin mendirikan bangunan, ijin penggunaan lahan, serta aturan penyelesaian masalah hukum ketika terjiadi konflik, dapat mempermudah dan mempercepat perijinan dan pembebasan lahan dalam usaha penyediaan listrik baik oleh pemerintah maupun swasta.

Begitu juga dengan tarif, persoalan efisiensi, bauran energi dan lainnya. Reformasi dalam penggunaan bidang teknologi ketenagalistrikan serta mengalihkan penggunaan energi fosil ke energi baru terbarukan (EBT) harus segera dilakukan dan dipercepat. Penggunaan pembangkit dengan bahan bakar fosil yang masih banyak digunakan oleh PLN menyebabkan rendahnya efisiensi karena biaya pokok produksi (BPP) masih diatas harga jual. 

Kondisi demikian menyebabkan pemerintah terus mengeluarkan subsidi yang cukup besar yaitu sekitar 50-100 triliun per tahun. Padahal jika harga keekonomian tercapai, anggaran untuk subsidi dapat dipangkas dan dialokasikan untuk pembangunan pembangkit baru yang lebih efisien dan efektif. Oleh sebab itu, perlu adanya usaha reformasi kebijakan teknologi ketengalistrikan untuk mendorong efisiensi di tubuh PLN sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh negara untuk menyediakan kebutuhan listrik. Kalau itu terjadi, maka negara dapat menyediakan kebutuhan listrik yang adil dan merata bagi masyarakat serta dengan pengelolaan yang lebih efisien dan harga yang terjangkau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun