Deregulasi terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan yang terkait dengan ijin usaha, ijin mendirikan bangunan, ijin penggunaan lahan, serta aturan penyelesaian masalah hukum ketika terjiadi konflik, dapat mempermudah dan mempercepat perijinan dan pembebasan lahan dalam usaha penyediaan listrik baik oleh pemerintah maupun swasta.
Begitu juga dengan tarif, persoalan efisiensi, bauran energi dan lainnya. Reformasi dalam penggunaan bidang teknologi ketenagalistrikan serta mengalihkan penggunaan energi fosil ke energi baru terbarukan (EBT) harus segera dilakukan dan dipercepat. Penggunaan pembangkit dengan bahan bakar fosil yang masih banyak digunakan oleh PLN menyebabkan rendahnya efisiensi karena biaya pokok produksi (BPP) masih diatas harga jual.Â
Kondisi demikian menyebabkan pemerintah terus mengeluarkan subsidi yang cukup besar yaitu sekitar 50-100 triliun per tahun. Padahal jika harga keekonomian tercapai, anggaran untuk subsidi dapat dipangkas dan dialokasikan untuk pembangunan pembangkit baru yang lebih efisien dan efektif. Oleh sebab itu, perlu adanya usaha reformasi kebijakan teknologi ketengalistrikan untuk mendorong efisiensi di tubuh PLN sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh negara untuk menyediakan kebutuhan listrik. Kalau itu terjadi, maka negara dapat menyediakan kebutuhan listrik yang adil dan merata bagi masyarakat serta dengan pengelolaan yang lebih efisien dan harga yang terjangkau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H