Mohon tunggu...
Arie Surya Gutama
Arie Surya Gutama Mohon Tunggu... Dosen - Staff Pengajar Departemen Kesejahteraan Sosial FISIP - UNPAD

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pekerja Sosial dalam Isu Korupsi

18 Juli 2023   16:45 Diperbarui: 18 Juli 2023   16:49 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan hak dan kekuasaan yang dapat dilakukan oleh berbagai kalangan pejabat pemerintah di lembaga legislatif, eksekutif, serta lembaga yudikatif untuk kepentingan pribadi. Tindakan korupsi dianggap sebagai tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan nilai-nilai sosial. Faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak korupsi, yaitu sikap ketidakpuasan diri sehingga mengakibatkan perilaku bersifat materialistik dan konsumtif.

Korupsi atau penyalahgunaaan kekuasaaan dapat menyebabkan berbagai dampak negatif di bidang perekonomian. Salah satu dampak korupsi di bidang ekonomi yaitu menurunnya investasi yang disebabkan oleh ketidakpastian kebijakan pemerintah sehingga investor ragu untuk menanamkan modal di Indonesia. Korupsi juga dapat menyebabkan ketimpangan sosial, meningkatkan kemiskinan, merusak integritas dan moralitas bangsa serta mengurangi akses masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan.

Penanggulangan korupsi saat ini menjadi prioritas dalam pembangunan nasional. Upaya pencegahan dilakukan secara konsisten untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bertanggungjawab serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Penanggulangan korupsi dapat dilakukan dengan memperbaiki kode etik di sektor publik, menegakan hukum yang bersifat profesional dan akuntabel, serta melakukan sosialisasi anti korupsi. Oleh karena itu, penanggulangan korupsi secara berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan investasi, mengurangi ketimpangan sosial, mengurangi tingkat kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang anti terhap korupsi, serta memperbaiki akses pelayanan publik terhadap masyarakat.

Pekerja sosial salah satu profesi yang memiliki peran untuk membantu individu, kelompok maupun masyarakat dalam menangani masalah sosial. Kemampuan dasar yang dimiliki oleh pekerja sosial yaitu body of knowledge, body of value, dan body of skill sebagai dasar pekerja sosial untuk mendorong perubahan sosial dan membantu menyelesaikan masalah yang dialami oleh seseorang. Perspektif pekerja sosial menganggap bahwa tindakan korupsi dapat merugikan berbagai pihak dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Dampak negatif yang disebabkan oleh korupsi dapat menghambat pembangunan, merusak perekonomian, serta mengancam kestabilan sosial dan keamanan negara sehingga, kontribusi dari pekerja sosial diperlukan dalam mencegah dan menanggulangi kasus korupsi.

Perspektif pekerja sosial berpendapat bahwa pendekatan yang dilakukan dalam menangani kasus korupsi bukan hanya dari sisi hukum dan penegakan hukum, melainkan dari sisi pencegahan dan pemulihan terhadap korban korupsi. Pekerja sosial dapat memberikan pendampingan dan pemulihan kepada korban korupsi, melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat tentang bahaya korupsi serta membuat kampanye sosial mengenai pentingnya pencegahan korupsi.

Pekerja sosial memiliki beberapa peran yang dapat dilakukan untuk mencegah dan membantu menyelesaikan permasalahan korupsi yaitu advokat, broker dan educator. Peran pekerja sosial sebagai advokat yaitu melakukan advokasi kebijakan untuk menyelesaikan masalah korupsi. Pekerja sosial dapat bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mendorong pemerintah untuk menentukan regulasi yang lebih ketat terhadap pengelolaan keuangan publik dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi. Peran pekerja sosial sebagai broker yaitu menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah. Pekerja sosial dapat menjalin komunikasi yang baik antara masyarakat dengan pemerintah serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Peran pekerja sosial sebagai educator yaitu sebagai pemberi informasi kepada masyarakat melalui sosialisasi pemberantasan korupsi. Pencegahan korupsi juga harus dilakukan melalui pendidikan, pengembangan integritas moral, dan etika kerja khususnya bagi para pejabat dan aparatur negara. Lembaga pemerintah dan swadaya masyarakat harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik sehingga, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tindakan korupsi merupakan perilaku menyimpang dan menyalahgunakan kekuasaan oleh pejabat publik. Pencegahan korupsi menjadi masalah bersama yang harus diselesaikan dengan keterlibatan berbagai pihak salah satunya pekerja sosial. Pekerja sosial memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi baik dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan pendampingan dan pemulihan terhadap korban korupsi serta melakukan advokasi kebijakan untuk menyelesaikan masalah korupsi. Oleh karena itu, permasalahan tindak korupsi harus dicegah dan diselesaikan guna menciptakan masyarakat yang dapat mencapai kesejahteraaan, meningkatkan keadilan, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.

Penulis: Arie Surya Gutama, Ane Khalishah, Hanifah Fatwa Nadilla

Daftar Pustaka

Asmorojati, A. W. (2017). Urgensi Pendidikan Anti Korupsi dan KPK dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. URECOL, 491-498.

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Sanusi, H. A. (2009). Relasi antara korupsi dan kekuasaan. Jurnal Konstitusi, 6(2), 83-104.

Samosir, S. S. M. Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat Advocates Bar and the Urgency of the Government's Role in the Profession of Advocate. Jurnal Konstitusi, 14.

Muhammadiyah. (2023, Maret). Pejabat Pamer Kekayaan di Media Sosial, Pantas Atau  Tidak?.https://muhammadiyah.or.id/pejabat-pamer-kekayaan-di-media-sosial-pantas-atau-tidak/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun