"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun." Â (Baca sumbernya di sini)
Dengan melihat cara semut bermasyarakat, apakah kita layak menyandang predikat mahluk mulia yang beradab?  Apakah kita tak merasa malu dengan semut kecil yang jauh lebih baik  tatanan kehidupan nya dari kita yang  di sebut sebagai mahluk sempurna? Astagfirullah! @Arie20122020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H