Mengapa perempuan yang melulu ditonjolkan sebagai korban? Hal ini disebabkan oleh posisi perempuan yang lebih rentan mengalami ketidakadilan. Contoh lain misalnya adanya Undang-Undang Pelindungan Konsumen. Mengapa tidak ada Undang-Undang Perlindungan Pedagang? Hal ini disebabkan oleh posisi tawar konsumen yang lebih lemah.
Proses yang dapat ditempuh untuk memperbaiki dan menyadari kondisi seperti ini adalah proses legal dan proses penyadaran. Proses legal berkaitan dengan cara-cara penanganan berdasar pada aturan yang berlaku oleh aparat yang berwenang yaitu melalui jalur hukum. Cara ini terbukti mampu secara masif mengatasi persoalan dan berdampak sistemik.Â
Meskipun begitu, cara ini terkendala oleh budaya sadar hukum yang belum berjalan dengan baik dan pengetahuan mengenai hukum masih terbatas pada orang-orang tertentu. Oleh karena itu proses penyadaran sebagai bentuk solusi kultural dapat mengimbangi dan menjangkau masyarakat awwam. Kelebihan dari proses penyadaran adalah mampu memberikan pencerahan kepada seluruh lapisan masyarakat tentu dengan keterlibatan pihak-pihak yang cukup teredukasi mengenai hukum. Meskipun perlu menanamkan kesabaran karena proses ini memakan waktu yang tidak instan.
Proses penyadaran yang mungkin dilakukan dan paling efisien adalah melalui unit terkecil dalam masyarakat yaitu keluarga. Tahapan yang ditempuh bukan hanya ketika sudah terbentuknya keluarga, akan tetapi tahapan sebelumnya.Â
Diperlukan kesadaran akan tanggungjawab personal baik perempuan maupun laki-laki terutama dalam menentukan calon pasangan yang paham betul mengenai konsep keadilan gender. Lelaki yang pikiran, hati, perkataan, dan perbuatannya sejalan dalam memandang perempuan mendapatkan pertimbangan yang layak.Â
Begitu pula dengan perempuan yang dengan kesadaran mau mengorbankan dirinya untuk umat dan meregenerasi dengan bekal yang memadai sehingga berimplikasi pada kesadaran pentingnya pendidikan sejak anak dalam kandungan hingga dewasa. Selain itu "contractual of happiness" harus menjadi landasan dalam melakukan komunikasi.Â
Segala permasalahan dikomunikasikan dan dibagitugaskan dengan jelas serta tidak menutup kemungkinan saling bertukar tugas pada situasi tertentu. Pembiasaan kesetaraan juga harus dilakukan pada anak-anak baik laki-laki maupun perempuan. Demi pencerahan kepada umat, transformasi budaya sadar hukum dan sadar gender ini harus didorong melalui pendidikan sejak dini.
Billaahi fii sabiilil Haq. Fastabiqul Khairat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H