Mohon tunggu...
Ari Darussalam
Ari Darussalam Mohon Tunggu... Mahasiswa - HI 2019

mahasiswa ilmu hubungan internasional unsri

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cyber Diplomacy: Peran ASEAN Regional Forum Terhadap Isu Keamanan Cyber dan Kepentingan Nasional Indonesia di Dalamnya

2 Desember 2021   23:47 Diperbarui: 3 Desember 2021   00:14 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia, kata diplomasi memiliki pengertian urusan atau sebuah kepentingan negara dalam melakukan penyelenggaraan perhubungan resmi antar negara dengan perantaraan para delegasi-delegasinya yang memiliki kecakapan  dalam menggunakan kosa kata yang tepat untuk mencapai kepentingan pihak yang bersangkutan (di dalam sebuah dialog atau perundingan, merespon pertanyaan, menyatakan opini dan lain sebagainya).

Diplomasi adalah sebuah jalan konvensional yang secara dasar dilaksanakan untuk menyelesaikan konflik, diplomasi memiliki definisi sebagai sebuah jalan dalam hubungan internasional dengan mengedepankan jalan damai (nirkekerasan) dibanding dengan jalan koersif, propaganda bahkan jalur kekerasan lainnya. Hal tersebut semata-mata dilakukan untuk tujuan damai.

Diplomasi juga merupakan sebuah jalan atau cara untuk memberi pengaruh terhadap keputusan serta tindakan yang diambil dalam hubungan internasional yang dijembatani oleh negosiasi atau dialog yang dilakukan oleh delegasi atau perwakilan dari sebuah negara. Dalam aktivitasnya, diplomasi mempunyai banyak jenis yang diklasifikasikan berdasarkan tujuan maupun cara yang dilakukan dalam menjalankannya. Salah satu jenis diplomasi pada zaman kontemporer seperti saat ini adalah diplomasi siber atau cyber diplomacy.

Diplomasi siber merupakan sebuah praktik internasional yang lahir akibat adanya usaha dalam membangun masyarakat siber internasional dengan memperhatikan kepentingan nasional (national interest) negara serta dinamika dari masyarakat internasional. Sehingga, cyber diplomacy dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi fungsi-fungsi klasik dari diplomasi itu sendiri seperti membentuk dan menjaga perdamaian, membangun rasa percaya serta menciptakan kondisi aman dan nyaman di dalam ruang siber.

Menurut Yasmi Adriansyah, cyber diplomacy merupakan diplomasi virtual yang menjadi diplomasi jenis baru seiring dengan berjalannya waktu, bergantinya zaman dan berkembangnya teknologi, komunikasi dan informasi khususnya internet. 

Berdasarkan dari opini yasmi, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi merupakan sebuah faktor pendorong utama dari munculnya diplomasi cyber. 

Adanya masyarakat dunia maya, internet, serta hal semacamnya membuat sebuah negara kemudian berfikir bagaimana cara atau jalan yang harus ditempuh untuk memperhatikan keamanan cyber dari adanya ancaman- ancaman serangan maupun tindak criminal yang berhubungan dengan ruang siber (cyber crime).

Di era modern ini seluruh sektor serta aspek kehidupan sebuah negara berjalan beriringan dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih serta dapat mempermudah seluruh aktivitas dalam kehidupan kita. Di sisi lain, pesatnya perkembangan teknologi yang telah menghapus lintas batas dunia juga memiliki dampak negatif dan sisi jahat yang dapat menggangu bahkan mengancam keseimbangan sebuah negara bahkan dunia.

Di satu sisi perkembangan teknologi merupakan sebuah hal yang luar biasa tapi di sisi lain perkembangan teknologi pun seolah menjadi sebuah ancaman yang menyeramkan. 

Hal tersebut layaknya seperti pisau bermata dua dimana mempunyai segi positif dan negatifnya. teknologi internet dan media sosial misalnya dimana dapat mengkoneksikan jutaan orang bahkan lebih di seluruh dunia dapat berguna dengan sangat baik serta menyediakan beberapa platform multifungsi yang mendukung setiap bidang dalam kehidupan seperti media sosial yang digandrungi seluruh lapisan usia khususnya anak muda, platform online shop yang memberikan kemudahan dalam transaksi jual beli, platform edukasi yang menyediakan basis pengetahuan dan informasi dan berbagai hal lain yang tersedia. Tetapi, ada sebuah hal yang tak dapat kita tepis dari keberadaan teknologi dan internet yaitu dampak buruk dan negatif yang dapat memberi kesempatan berupa munculnya kejahatan di ruang siber atau biasa disebut dengan cyber crime. 

Cyber Crime (Kejahatan Siber)

Perkembangan teknologi khususnya internet bertransformasi menjadi ruang informasi serta komunikasi yang seolah menembus lintas batas dari sebuah negara dan berpengaruh terhadap cepatnya penyebaran informasi, ilmu, pengetahuan maupun opini atau gagasan terhadap seluruh lapisan individu di seluruh belahan dunia. Kehadiran internet seolah membawa dunia dan alam baru bagi setiap manusia yang menggunakannya yang disebut dengan dunia maya, ruang siber maupun cyber space. Cyber space adalah sebuah ruang dimana setiap kelompok atau komunitas memiliki koneksi di dalam internet melalui jaringan yang di pancarkan untuk melakukan berbagai aktivitas atau kegiatan.

Cyber space tentu dapat menghasilkan sebuah ancaman serta dampak negatif yang dapat ditimbulkan yang disebabkan karena adanya kemudahan dalam melakukan akses ke dalam internet baik akses data, informasi maupun hal penting, privasi bahkan rahasia negara sekalipun. Hal tersebut tentu seolah menjadi sebuah santapan yang dapat mengunggah selera dari pelaku maupun organisasi criminal yang memiliki skill dalam hal cyber untuk melakukan tindakan jahat di ruang cyber seperti hacker, peretas dan sejenisnya.

Cyber space dapat dimanfaatkan pelaku yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan tindakan criminal yang tentu melanggar norma norma yang berlaku. Hal tersebut tentu menghasilkan kerugian yang dapat diterima oleh pihak lain yang bersangkutan, tindakan criminal tersebut menjadi sebuah bentuk baru serta memiliki perbedaan dengan jenis kejahatan lainnya dimana kejahatan yang terjadi di ruang siber atau cyber space disebut dengan cyber crime. 

Meningkatnya angka ketergantungan terhadap dunia siber pada saat ini pun semakin meningkatkan tingkat terjadinya kejahatan cyber di dunia maya yang tentu sangat memungkinkan adanya tindak kejahatan lintas negara atau transnasional berbasis virtual di cyber space. Hal tersebut menjadi sebuah isu yang harus diperhatikan setiap negara dalam lingkup hubungan internasional. Adapun apa saja yang dapat dirugikan dari adanya kejahatan cyber ini misalnya penyalagunaan informasi, meretas situs pemerintah, menebar kebencian lewat internet, virtual terrorism seperti menebar ketakutan dan banyak hal lainnya.

Oleh karena itu, demi mencegah dan melakukan gerakan preventif dalam memandang isu tersebut setiap negara termasuk Indonesia gencar melakukan usaha, upaya maupun kerja sama dalam meningkatkan keamanan cyber sehingga dapat memunculkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelaku ruang siber.

Cyber Security (Keamanan siber)

Cyber security (keamanan siber) adalah sebuah rangkaian tindakan atau sebuah jalan untuk mengukur dalam artian melindungi ruang siber dari ancaman ancaman yang dapat dilakukan oleh pelaku pelaku cyber crime, perlindungan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan unsur unsur ruang siber seperti perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan computer. Adapun peran fungsi maupun tujuan dari keamanan siber sendiri antara lain : menjamin adanya sinergi kebijakan dalam pertahanan siber, mendirikan organisasi beserta tata kelolanya yang berkaitan dengan keamanan siber, membangun sebuah sistem yang menyediakan informasi seputar keamanan siber, membangun sistem penangkalan dan pemulihan terhadap serangan siber, mewujudkan kesadaran terhadap pentingnya keamanan siber, meningkatkan keamanan siber, melakukan riset dan pembinaan untuk memperkuat keamanan siber serta menyelenggarakan adanya kerja sama baik nasional maupun internasional dalam rangka meningkatkan keamanan siber.

Di negara Indonesia sendiri, usaha dan upaya dalam meningkatkan keamanan siber dilakukan dengan adanya National cyber security yang dikomandoi oleh kementerian pertahanan, keamanan siber nasional sendiri adalah sebuah usaha dalam rangka menjaga rahasia, keutuhan, privasi serta akses akses data di level nasional. Selain itu kementerian pertahanan RI juga telah merancang kerja sama peningkatan keamanan siber dengan ASEAN sendiri sebagai wadahnya yaitu dengan menghadirkan ASEAN Regional Forum sebagai bentuk upaya kerja sama peningkatan keamanan siber di Kawasan asia tenggara.

ARF (ASEAN Regional Forum)

ASEAN Regional Forum adalah sebuah forum organisasi ASEAN untuk membahas kerja sama mengenai perbincangan global perihal isu kontemporer hubungan internasional yakni cyber crime dan cyber security. ARF sendiri berada dibawah naungan Dewan masyarakat politik dan keamanan ASEAN ( ASEAN political-security community). Adapun peserta ARF terdiri dari negara negara anggota ASEAN, negara mitra ASEAN (USA, Australia, RRC, Canada, Jepang, India, Russia, New Zealand, korea selatan dan uni eropa), serta negara di Kawasan regional lain seperti korea utara, Bangladesh, Pakistan, Mongolia, sri lanka, timor leste dan papua nugini.

Adapun tujuan pembentukan ASEAN Regional Forum adalah sebagai berikut :

  • Mendorong dialog dan diskusi mengenai keamanan cyber yang menjadi perhatian Bersama
  • Berperan dalam memberi kontribusi untuk melakukan upaya dalam membangun rasa saling percaya dan gencar melakukan diplomasi preventif
  • Menyuarakan kerja sama demi kedamaian, rasa hormat dan toleransi, beradab serta diharapkan dapat menghasilkan kondisi lingkungan ruang siber yang kondusif dan aman. 

Selain itu, ASEAN Regional Forum juga gencar dalam mengadakan forum serta dialog Bersama yang membicarakan mengenai isu militer dan pertahanan keamanan secara rutin baik antar kalangan pejabat maupun melibatkan universitas maupun lembaga pertahanan. Adapaun empat prioritas kerja sama yang dibangun ARF adalah (1) penanggulangan bencana, (2) anti terrorism dan kejahatan transnasional, (3) keamanan laut maritim, (4) pelucutan senjata dan (5) keamanan teknologi, informasi dan komunikasi.

Setiap prioritas kerja sama tersebut mempunyai rancangan kerja yang berlaku sampai 3 tahun yang memasok agenda dan aktivitas kegiatan dalam mengisi waktu tersebut seperti seminar, sosialisasi, workshop, training camp. Dimana hal tersebut bertujuan untuk memupuk informasi dan berbagi pemahaman akan pentingnya hal hal yang termasuk dalam isu keamanan negara dalam lingkung nasional, regional maupun internasional.

National Interest Indonesia dalam ASEAN Regional Forum

Turut sertanya negara Indonesia dalam ASEAN Regional Forum mendeksripsikan adanya usaha Indonesia dalam tujuannya untuk mencapai kepentingan nasional dengan memanfaatkan ASEAN sebagai wadah dari Kawasan asia tenggara. Hal tersebut menjelaskan bahwa peran eksternal dari sebuah organisasi Kawasan dapat memberi pengaruh terhadap negara anggotanya.

Adapun keikutsertaan Indonesia ke dalam ARF dikarenakan Indonesia menganggap bahwa ancaman cyber menjadi sebuah isu yang mengancam dan harus diperhatikan dikarenakan dapat berpengaruh terhadap keamanan nasional dari Indonesia sendiri. Ancaman kejahatan cyber pun mengancam keamanan dari seluruh bidang baik dari segi ekonomi, politik, keamanan, sosial dan budaya. Hal tersebut terjadi karena mudahnya akses ke dalam sebuah data di internet serta kecanggihan teknologi dan kecekatan ilmu pengetahuan yang ada.

Oleh karena itu, Indonesia menginginkan adanya sebuah kerja sama dalam peningkatan keamanan siber di Kawasan asia tenggara dan negara negara lain yang terlibat baik sebagai mitra ASEAN maupun negara Kawasan lain yang juga turut serta dalam forum tersebut. keamanan siber tentu menjadi hal yang mutlak untuk diletakkan sebagai sebuah kepentingan nasional mengingat besarnya ancaman dan kerugian yang dapat dihasilkan dari adanya cyber crime.

Adapun potensi potensi yang mungkin Indonesia dapat dari keikutsertaan dalam ASEAN Regional Forum antara lain :

  • Bagi Indonesia sendiri, forum tersebut seolah menjadi wadah untuk terus gencar dalam melakukan dialog dan diskusi seputar keamanan cyber dan juga dapat menumbuh kembangkan rasa kepercayaan terhadap negara yang menjadi anggota dalam forum tersebut sehingga dapat meminimalisir dan mengurangi terjadinya sebuah konflik Kawasan itu sendiri.
  • ARF dapat menjadi wadah bagi Indonesia sebagai sebuah peringatan awal atas isu isu kontemporer seperti keamanan siber yang belum mendapat perhatian khusus di dalam pemerintahan domestic
  • Menjadikan ARF sebagai sebuah chance untuk memandang Bersama isu isu yang menjadi kepentingan nasional Indonesia yang belum di gubris atau diperhatikan oleh Kawasan untuk mendorong negara anggota bekerja sama dalam memandang hal yang menjadi kepentingan Indonesia tersebut.

Kesimpulan 

Dari yang kita bahas di atas, ruang siber pada saat ini merupakan sebuah isu kontemporer yang menjadi isu penting dalam hubungan internasional. Sifatnya yang meniadakan lintas batas sebuah negara serta mudahnya akses dalam memasukki jejaring internet seolah menjadi sebuah peringatan bagi seluruh negara untuk meningkatkan keamanan siber mereka. Mengingat semakin canggihnya teknologi, semakin tinggi ketergantungan akan ruang siber dan semakin tingginya ilmu pengetahuan dapat mempengaruhi timbulnya angka criminal yang terjadi di ruang cyber yang disebut dengan cyber crime.

Adanya kejahatan di jejaring ruang siber tersebut dapat mengancam keamanan nasional dari sebuah negara. Informasi bersifat privasi, penting dan bahkan rahasia negara yang seharusnya tidak menjadi konsumsi public berada di ambang kecemasan karena sangat mungkin untuk terjadinya sebuah peretasan terhadap data tersebut.

Indonesia sebagai salah satu negara yang peka akan lemahnya sistem keamanan siber di negaranya kemudian turut serta dalam ASEAN Regional Forum yang merupakan sebuah forum Kawasan asia tenggara yang juga berisi negara mitra asean dan beberapa negara Kawasan lain dimana membicarakan dan saling bekerja sama dalam peningkatanan keamanan cyber.

Dari keturutsertaan Indonesia didalamnya, Indonesia dapat sedikit demi sedikir melakukan peningkatan terhadap keamanan siber didalam negeri, serta banyak menghasilkan kebijakan dan kerja sama terkait dengan isu cyber crime, keamanan cyber dan ruang cyber itu sendiri.

References

hamonangan, i. (2019, december 18). journal.unpad.ac.id. Retrieved from cyber diplomacy : menuju masyarakat internasional yang damai di era digital: http://journal.unpad.ac.id/padjir/article/viewFile/25241/12737

KBBI. (n.d.). KBBI.kemdikbud.go.id. Retrieved from diplomasi: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Diplomasi

primawanti, H. (2020). journal2.unfair.ac.id. Retrieved from diplomasi siber indonesia dalam meningkatkan keamanan siber melalui ASEAN Regional Forum: https://journal2.unfari.ac.id/index.php/globalmind/article/download/89/67

RI, p. l. (n.d.). lemhannas.go.id. Retrieved from http://lib.lemhannas.go.id/public/media/catalog/0010-121500000011882/swf/1482/files/basic-html/page4.html

sicca, s. p. (2021, november 30). kompas.com. Retrieved from 8 tipe diplomasi dalam hubungan internasional: https://internasional.kompas.com/read/2021/11/30/221120670/8-tipe-diplomasi-dalam-hubungan-internasional?page=all&jxconn=1*mei2y2*other_jxampid*LTJYWDFZY29XM25PUHNJVVBRaWVXME13b21rQVZ4OGl0SWVkNlRGY2hUeWVWU1ZuU3c5UV9VWUZaX2RHQjRGMQ..#page2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun