Jadi tidak boleh minta bibit gratis untuk dijual. Karena tidak akan dikabulkan. Pemantauan juga akan dilaksanakan selama sekitar tahun pertama dan tahun ke dua dari penanaman bibit.
Jadi, manfaatkan sebaik-baiknyanya kesempatan ini. Untuk lebih jelasnya, silakan baca keterangan prosedur permohonan bibit tanaman gratis dari KLHK di bawah ini.
Tertuang dalam Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan INS.1/MENLHK/PDASHL/DAS.1/8/2017 yang mewajibkan kita menanam dan memelihara sekurang-kurangnya 25 pohon selama hidup. Angka 25 batang itu berasal dari 5 batang saat sampai jenjang SD, 5 batang SMP, 5 batang SMU, 5 batang perguruan tinggi, dan 5 batang saat menikah.
Sumber: Ayo Tanam dan Pelihara 25 Pohon Seumur Hidup
Bahkan pada tahun 2017, Bapak Presiden Joko Widodo meluncurkan Perangko Edisi khusus Tanam 25 Pohon selama hidup. Berikut ini gambar Prangko edisi khusus tersebut
Mengapa saya bilang program mulia? Karena jika masing-masing kita menggerakkan diri sendiri saja untuk terlibat, tentunya program penghijauan di bumi Indonesia akan terlaksana dengan baik.Â
Kualitas udara kita pun membaik. Juga seandainya para warga kota ikut terlibat, semakin banyak pohon yang akan bersinergi untuk menjaga kebersihan dan kesegaran udara. Tentu saja meningkatkan kesehatan kita. Bukankah itu suatu tugas mulia?Â
Lalu, bagaimana dengan ketersediaan bibit pohonnya? 25 pohon itu banyak ya.Â
Dalam artikel di Kompas, disebutkan bahwa Kepala Biro Humas KLHK, Bapak  Djati Witjaksono menyatakan: "Kami ada 34 balai pengelolaan Daerah Aliran Sungai di seluruh provinsi. Dan provinsi itu ada 2 atau tiga persemaian permanen. Rata-rata persemaian permanen itu ada satu juta bibit,"Â