Mohon tunggu...
Ari Suseno
Ari Suseno Mohon Tunggu... Administrasi - Founder duniaperpustakaan.com

...Yang kita alami sekarang ini adalah: Tuhan diakui, tapi tidak sungguh-sungguh. Allah disebut, tapi proforma dan iseng-iseng saja. Nama agama dijunjung, tapi ajarannya hanya dilaksanakan sebatas kondusif terhadap keperluan kita. Nabi kita rekrut untuk ngikut dan membenarkan langkah-langkah kita. Tuhan kita angkat sebagai ‘karyawan’ yang bekerja untuk karier pribadi dan sukses politik dan ekonomi kita... |Caknun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hukuman Paling Ideal untuk Koruptor?

12 April 2010   00:54 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:51 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukuman denda yang saya maksud disini adalah hukuman yang diberikan kepada seoarang koruptor yang sudah trbukti bersalah untuk mengembalikan uang dari hasil korupsi tersebut sebesar 3-5 Kalilipat dari total uang yang mereka korupsi disesuaikan dengan jumlah uang yang mereka korupsi. Dengan demikian maka ketika ada seorang koruptor yang terbukti bersalah maka negara tidak akan rugi karena si koruptor WAJIB mengembalikan antara 3-5x lipat dari uang hasil yang dia korupsi sehingga akan membuat si Koruptor menjadi miskin dan kapok.  Dan untuk mereka calon-calon koruptor juga diharapkan akan berfikir ulang ketika akan melakukan tindak pidana korupsi ini.

2. Hukuman Bekerja di Lembaga/Yayasan Sosial

Saya sedikit bingung memeberi nama yang sesuai terkait jenis hukuman yang kedua ini. Namun pada intinya maksud saya adalah,  Ketika sudah dilakukan hukuman denda sebesar 3-5x lipat maka si pelaku koruptor tersebut juga arus melakukan hukuman yang selanjutnya yaitu hukuman yang bersifat dan memberi manfaat untuk masyarakat Umum. Saya beri contoh misalnya si Koruptor Wajib bekerja membersihkan sampah di wilayah dimana dia melakukan korupsi. Jika misalnya dia melakukan korupsi Dana Sosial di wilayah DKI Jakarta, maka hukuman yang saya maksud bisa dalam bentuk menyuruh para koruptor tersebut  membersihkan sampah-sampah yang ada di lokasi atau area umum seperti sampah yang berada di area jalan raya, Sampah-sampah yang ada di Selokan dan sungai yang bisa menyebabkan banjir di jakarta atau di lokasi lain. Selain hukuman membersihkan sampah si koruptor juga harus dipekerjakan di lembaga-lembga atau yayasan sosial, seperti misalnya lembaga atau yayasan sosial panti Jompo atau yayasan anak yatim atau bisa juga lembaga atau yayasan sosial yang menangani masalah gizi buruk dan anak-anak catat atau yang lain yang terpenting mereka para koruptor dipekerjakan di lokasi sebagaimana saya sebut diatas dan dengan CATATAN bahwa selama mereka bekerja mereka TIDAK DI BAYAR !! Tapi perlu di ingat bahwa TIDAK DIBAYAR bukan berarti mereka tidak diberikan hak mereka untuk makan, istirahat, dan menikmati hak-hak mereka yang lain. Dalam bekerja tersebut juga harus diatur dengan tetap memanusiakan mereka sebagai manusia.

Kenapa saya lebih memilih hukuman seperti tersebut karena saya memliki beberapa pertimbangan sebagai berikut:

Alasan Pertama, Dengan memberi hukuman mati itu berarti seolah kita tidak memberikan kesempatan mereka untuk bertaubat dan memberi maaf kepada mereka para koruptor yang harus kita akui bahwa mereka juga manusia yang tidak luput dari khilaf dan salah selama mereka hidup. Bukankah Tuhan kita juga maha menerima Taubat untuk setiap hambanya yang bersalah dan benar-benar ingin bertaubat dan berubah ?. Sehingga dengan hukuman denda sebesar 3-5x lipat tersebut maka sesungguhnya secara angka dan nominal sesungguhnya mereka telah mengembalkan uang rakyat yang mereka korupsi dan bahkan dengan kelipatan tersebut secara nominal juga negara diuntungkan tapi secara ketegasan hukum itu tetap bisa membuat para koruptor atau calon koruptor itu menjad takut untuk berbuat korupsi.

Alasan Kedua, Selain dengan memberi denda 3-5xlipat tersebut, mereka juga harus menjalani hukuman dalam bentuk seperti aksi peduli lingkungan seperti membersihkan sampah di tempat-tempat umum atau mempekerjakan mereka di lembaga-lembaga sosial seperti lembaga atau yayasan panti jompo, anak-anak yatim atau juga lembaga yayasan sosial yang lain. Hal ini diharapkan akan memberikan pendidikan moral dan bahkan sangat mungkin sekali memberikan manfaat berupa menyadarkan mereka para koruptor bahwa perbuatan korupsi yang telah mereka lakukan langsung ataupun tidak langsung bisa diartikan sebagai kesalahan kepada orang-orang yang tinggal di dalam lembaga atau yayasan sosial tersebut. karena dengan adanya korupsi sesungguhnya membuat anggaran yang seharusnya untuk memberi pembiayaan kepada lembaga atau yayasan sosial menjadi tergaganggu dan berkurang. Sehingga dengan demikian diharapkan para koruptor menyesali apa yag telah mereka perbuat dan anggaplah selama si Koruptor tersebut bekerja di yayasan sosial tersebut sebagaii wujud tanggungjawab seorang koruptor yang berbuat salah kepada rakyat khususny rakyat kecil.

Dari ulasan tersebut diatas saya harapkan kita bisa memahami nilai dan Substansi dari sebuah masalah yang ada disekitar dan lingkungan kita termasuk ketika kita bicara sebuah Hukuman yang paling sesuai untuk seorang koruptor.  Jangan sampai kita meributkan sesuatu hal bukan berdasar atas pemahaman tapi hanya berdasar emosional. Kita harus benar-benar harus jernih dan memahami bagaimana masalah itu muncul dan bagaimana mencari solusi yang tepat . Dan Solusi yang bijak lagi tepat dan bermartabat adalah sebuah solusi yang diharapkan oleh semua pihak. Baik untuk si Koruptor atau juga keadian untuk seluruh rakyat Indonesia dan Bangsa Indonesia.

*NB: Selama Bekerja di Lembaga atau yayasan Sosial si Koruptor WAJIB mengenakan Pakaian Seragam yang bertuliskan Begini

SAYA DAHULU KORUPTOR YANG MERUGIKAN SELURUH NEGERI, TAPI SEKARANG KAMI BERTAUBAT DAN MEMUTUSKAN UNTUK MENGABDI KEPADA NEGERI DENGAN SEPENUH HATI”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun