Mohon tunggu...
Aribatun Najilah
Aribatun Najilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB University

Menyukai mengenai makanan, teknologi, musik dan film!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sertifikasi Halal : Apakah Penting Bagi Pedagang Kaki Lima Memiliki Sertifikasi Halal?

24 Maret 2024   01:31 Diperbarui: 24 Maret 2024   01:39 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pedagang kaki lima, menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di Indonesia. Mereka menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman yang sering kali menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang mencari makanan murah dan lezat. Namun, dalam era globalisasi dan meningkatnya kesadaran akan keberagaman agama serta kebutuhan akan makanan yang sesuai dengan prinsip agama, pertanyaan tentang perlunya sertifikasi halal dalam bisnis pedagang kaki lima menjadi semakin relevan. Namun, masih banyak juga pedagang yang abai terhadap sertifikasi halal tersebut dan hanya berkata bahwa produk yang mereka jual adalah halal. Berikut alasan mengapa pedagang kaki lima sebaiknya memiliki sertifikasi halal :

1. Kepercayaan dan Keamanan Konsumen

Salah satu alasan utama mengapa sertifikasi halal diperlukan dalam bisnis pedagang kaki lima adalah untuk memastikan kepercayaan dan keamanan konsumen. Dengan sertifikasi halal yang sah, konsumen Muslim dapat yakin bahwa makanan yang mereka beli memenuhi standar kehalalan Islam. Ini memberikan rasa aman bagi mereka dalam memilih makanan tanpa perlu khawatir melanggar aturan agama.

2. Pasar yang Lebih Luas

Dengan memiliki sertifikasi halal, pedagang kaki lima juga dapat memperluas pasar mereka. Mereka dapat menarik lebih banyak pelanggan Muslim yang secara khusus mencari makanan halal. Hal ini dapat membantu meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan bisnis mereka secara keseluruhan.

3. Kepatuhan Terhadap Peraturan

Sertifikasi halal juga menunjukkan bahwa pedagang kaki lima patuh terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku. Di Indonesia, sertifikasi halal diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Dengan mematuhi regulasi ini, pedagang kaki lima menunjukkan komitmen mereka terhadap kepatuhan hukum dan etika bisnis.

4. Peningkatan Reputasi Bisnis

Memiliki sertifikasi halal juga dapat meningkatkan reputasi bisnis pedagang kaki lima. Konsumen cenderung lebih memilih produk yang telah terjamin kehalalannya karena ini menandakan kualitas dan kepatuhan yang tinggi. Dengan demikian, sertifikasi halal dapat menjadi keunggulan kompetitif bagi pedagang kaki lima dalam persaingan pasar yang semakin ketat.

5. Pentingnya Edukasi dan Dukungan

Meskipun sertifikasi halal memiliki banyak manfaat bagi pedagang kaki lima, penting untuk diingat bahwa prosesnya tidak selalu mudah. Banyak pedagang kecil mungkin tidak memahami persyaratan dan prosedur yang terlibat dalam mendapatkan sertifikasi halal. Oleh karena itu, peSERndekatan yang holistik diperlukan, termasuk edukasi tentang kehalalan produk dan dukungan dari pemerintah serta organisasi non-pemerintah untuk membantu pedagang kaki lima memenuhi standar yang ditetapkan.

Dalam era di mana kesadaran akan kebutuhan akan makanan halal semakin meningkat, sertifikasi halal menjadi semakin penting dalam bisnis pedagang kaki lima. Selain memberikan kepercayaan dan keamanan kepada konsumen Muslim, sertifikasi halal juga dapat membantu pedagang kaki lima memperluas pasar mereka, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, dan meningkatkan reputasi bisnis mereka secara keseluruhan. Namun, untuk mewujudkan manfaat ini, pendekatan yang holistik dan dukungan yang memadai dari berbagai pihak diperlukan untuk memastikan bahwa pedagang kaki lima dapat mengakses dan memahami proses sertifikasi halal dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun