Ia pun melayangkan gugatan ke Trademark Trial and Appeal Board (TTAB), lembaga administratif dari USPTO yang khusus menangani sengketa Merek di bulan Mei 2024.
Dan setelah melalui beberapa proses persidangan, DC & Marvel "mengalah," mundur dari persidangan hingga akhirnya TTAB memutuskan istilah Super Hero(es) sah menjadi nama umum yang tidak bisa didaftarkan atau dimiliki eksklusif oleh siapa pun.
USPTO pun sudah membatalkan kepemilikan seluruh Merek Super Hero(es) milik Marvel dan DC Comics di semua kelas per 26 September 2024.
Kasus Serupa Pernah Terjadi di Indonesia
Gugatan atas Merek yang dianggap mengandung kata yang bersifat umum juga pernah terjadi di Indonesia. Misalnya pembatalan sejumlah pengajuan permohonan Merek "Fashion Week" yang sempat ramai dari viralnya "Citayam Fashion Week" di tahun 2022. Begitu juga dengan gugatan pembatalan Merek "Open Mic Indonesia" di tahun yang sama. Padahal Merek tersebut telah terdaftar sejak 2013.
Dengan adanya pendaftaran ini, para standup comedian Indonesia tidak bisa menggunakan nama tersebut untuk menjual aksinya di atas panggung. Beberapa cafe penyelenggara juga digugat dari ratusan juta hingga 1 milyar, karena mengadakan hiburan "open mic" yang merupakan istilah umum yang digunakan untuk menggambarkan aksi para pelawak tersebut di atas panggung.
Gugatan itu akhirnya dikabulkan di bulan April 2023, setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan Merek "Open Mic Indonesia" dan memutuskan "open mic" merupakan kata umum yang tidak dapat didaftarkan sesuai Pasal 20 huruf f dari Undang-Undang Merek yang menyatakan bahwa Merek tidak dapat didaftar jika merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Maka dari itu, jika Anda tertarik mendaftarkan istilah umum sebagai Merek, perlu dipertimbangkan beribu kali. Karena selain bertentangan dengan Pasal 20 huruf f di atas, juga berpotensi melanggar Pasal 21 ayat (3) yang menyatakan Permohonan Merek ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Dengan demikian, Merek yang Anda miliki beresiko digugat di kemudian hari dan dapat mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit dalam bisnis Anda.
Baca juga:
Studi Kasus Pembatalan Merek -- Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. Berhasil Membatalkan Merek "SEVICH" di Indonesia!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H