Selama puluhan tahun, kita dan mungkin sebagian warga dunia lainnya tidak mengetahui kalau istilah "Super Hero" atau dalam bentuk jamaknya "Super Heroes" merupakan Merek terdaftar yang resmi dimiliki bersama sejak 1979 oleh dua studio komik terbesar Amerika Serikat: Marvel dan DC Comics.
Sebagai Merek terdaftar, mereka mendapatkan Hak Eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari setiap komersialisi nama tersebut, termasuk menggugat pihak lain yang menggunakan dan mengambil keuntungan tanpa izin.
Jika kita melihat jauh ke belakang, Marvel dan DC Comics memang sangat beralasan mendaftarkan "Super Hero" sebagai Merek yang secara eksklusif hanya boleh digunakan oleh mereka sendiri.
Karena mereka secara aktif memproduksi banyak komik pahlawan super dengan banyak karakter, dan terkadang beramai-ramai "team-up" untuk melawan sekumpulan penjahat, bahkan bertarung bersama pula dengan karakter-karakter pahlawan super lintas penerbit.
Maka tidak mengherankan kalau mereka mem-branding karakter-karakter yang mereka miliki sebagai Super Hero untuk membedakannya dengan karakter-karakter jagoan yang diproduksi oleh penerbit komik lainnya.
Istilah yang Dianggap Umum Dapat Dibatalkan
Namun berpuluh-puluh tahun kemudian, istilah "Super Hero" ini sudah dianggap terlalu umum yang tidak pantas untuk dikuasai oleh segelintir pihak saja. Misalnya di Jepang ada istilah "Super Hero Time" yang digunakan oleh TV Asahi untuk mem-branding belt tayangan serial pahlawan super di hari Minggu pagi, begitu juga di Indonesia yang memiliki media online bernama "Super Hero Max."
Ditelusuri dari data Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO), setidaknya ada 10 kelas Merek yang didaftarkan oleh Marvel dan DC Comics untuk Super Hero(es).
Mulai dari Kelas 3 (sabun mandi), 9 (rekaman musik), 16 (buku), 18 (tas, dompet, payung, dll.), 21 (wadah makanan dan minuman), 24 (kain), 25 (pakaian), 28 (mainan), 30 (es krim), hingga kelas 41 (hiburan). Pemagaran yang dianggap berlebihan ini kemudian digugat oleh Scott Richold dari Superbabies Ltd., yang mengatakan istilah Super Hero sudah sangat umum yang tidak boleh dimonopoli oleh pihak tertentu.
Karena dalam Undang-Undang Merek Amerika Serikat tentang Pembatalan Merek Terdaftar (15 U.S.C. 1064(3)), disebutkan bahwa:
"A registered mark may be canceled at any time if it becomes the generic name for the goods or services."