Mohon tunggu...
Ari Aseta
Ari Aseta Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa

Mahasiswa UPNVJ

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Melaju 120 km/Jam di Tol Akan Terkena E-Tilang, Mulai 1 April

27 Maret 2022   15:37 Diperbarui: 27 Maret 2022   16:00 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah berita baru masuk dari info lalu lintas tol Indonesia bahwa terdapat peraturan baru bagi pengguna mobil yang melaju sampai kecepatan 120km/jam di jalan TOL akan terkena sanksi E-tilang. 

Dikutip dari Korlantas Polri, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. Untuk batas kecepatan akan diperlakukan pemasangan speedcamera di sejumlah titik jalan tol untuk memantau kecepatan setiap kendaraan yang melaju.

Seperti yang kita ketahui bahwa jalan TOL merupakan sebuah jalan bebas hambatan bagi kendaraan roda empat yang memang biasanya berjalan dengan kecepatan yang tinggi. Maka dari itu peraturan ini dibuat seakan agar pengendara mobil dapat lebih menahan keinginan untuk mengendara dikecepatan yang tinggi. Kecepatan tinggi inipun dapat menyebabkan kecelakaan bagi para pengguna jalan TOL. 

Dilansir dari PT Jasa Marga bahwa salah satu penyebab kecelakaan terbesar di jalan Tol diakibatkan oleh pengemudi yang melaju lebih dari batas kecepatan. Tercatat hingga saat ini jumlah kecelakaan pada tahun 2021 mencapai 790 kasus dengan rata setiap bulan terdapat 70-80 kasus kecelakaan.

Terkait dengan peraturan ini, nantinya setiap jalan Tol akan dipasang kamera speedcam untuk memantau kecepatan kendaraan. Bagi yang melebihi kecepatan yang sudah diterapkan nantinya pengendara akan dikirimkan surat untuk pembayaran denda karena telah melanggar. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun