Sebuah berita baru masuk dari info lalu lintas tol Indonesia bahwa terdapat peraturan baru bagi pengguna mobil yang melaju sampai kecepatan 120km/jam di jalan TOL akan terkena sanksi E-tilang.Â
Dikutip dari Korlantas Polri, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. Untuk batas kecepatan akan diperlakukan pemasangan speedcamera di sejumlah titik jalan tol untuk memantau kecepatan setiap kendaraan yang melaju.
Seperti yang kita ketahui bahwa jalan TOL merupakan sebuah jalan bebas hambatan bagi kendaraan roda empat yang memang biasanya berjalan dengan kecepatan yang tinggi. Maka dari itu peraturan ini dibuat seakan agar pengendara mobil dapat lebih menahan keinginan untuk mengendara dikecepatan yang tinggi. Kecepatan tinggi inipun dapat menyebabkan kecelakaan bagi para pengguna jalan TOL.Â
Dilansir dari PT Jasa Marga bahwa salah satu penyebab kecelakaan terbesar di jalan Tol diakibatkan oleh pengemudi yang melaju lebih dari batas kecepatan. Tercatat hingga saat ini jumlah kecelakaan pada tahun 2021 mencapai 790 kasus dengan rata setiap bulan terdapat 70-80 kasus kecelakaan.
Terkait dengan peraturan ini, nantinya setiap jalan Tol akan dipasang kamera speedcam untuk memantau kecepatan kendaraan. Bagi yang melebihi kecepatan yang sudah diterapkan nantinya pengendara akan dikirimkan surat untuk pembayaran denda karena telah melanggar.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H