Mohon tunggu...
Ariasdi
Ariasdi Mohon Tunggu... Administrasi - Dunia Pendidikan

Catatan Kecil Dunia Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mendikbud: "Tidak Ada Sekolah Gratis!"

27 April 2018   08:38 Diperbarui: 27 April 2018   09:06 1076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mendikbud bersama Kepala LPMP Sumbar meninjau pameran Gebyar Hardiknas 2018 dihalaman LPMP Sumbar (Foto: Koleksi LPMP Sumbar)

Padang, 27 April 2018

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 87 dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Tujuan dari program ini agar menjadikan pemerintah yang bersih, jujur dan adil dari kegiatan pungutan liar guna meningkatkan kemajuan bangsa dan negara bidang hukum.

Saber Pungli menjadi momok bagi sekolah saat memungut biaya pendidikan dari masyarakat. Padahal sumber dana dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjalankan sistem pendidikan agar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

"Bagaimana mungkin sekolah bisa mencapai mutu sesuai SNP tersebut jika sumber pembiayaan sekolah hanya diandalkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)", ujar salah seorang Kepala Sekolah Dasar yang sedang mengikuti Bimbingan Teknis Sitem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMI) Agkatan I bagi Sekolah Model di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Barat.

"Sampai kapanpun Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekolah akan tetap berpredikat di bawah SNP, walaupun dari tahun ke tahun selalu dirancang perencanaan pemenuhan mutu." lanjutnya memelas.

Wisma Endrimon, Kepala Bidang (Kabid) Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan (PSMP) LPMP Sumbar dalam kegiatan yang berlangsung 23 hingga 26/4/2018 tersebut mengungkapkan bahwa "data Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) 2018 mengungkapkan tidak satupun dari 5.499 sekolah pada semua jenjang di Sumatera Barat yang sudah mencapai SNP. Keadaan tersebut hampir mirip secara nasional. Sudah selayaknya sekolah menjadikan siklus penjaminan mutu sebagai budaya,  yang dimotori oleh Kepala  Sekolah" pungkasnya.

Kepala LPMP Rasoki Lubis pada pembukaan kegiatan menegaskan,  "Pemerintah, melalui LPMP, sejak 2016 sudah mengalokasikan dana bantuan pemerintah (Bantah) untuk 303 sekolah di Sumbar sebagai model bagi sekolah imbas dalam menjalankan siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal (SPMI). Sekolah model menjadi salah satu program utama (core programe) LPMP sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemerintah pusat yang berada di provinsi".

Siklus SPMI dimulai dari pemetaan mutu pendidikan di satuan pendidikan. Berdasarkan peta mutu, sekolah membuat rencana program dan kegiatan guna pemenuhan mutu, setelah mendapatkan kesenjangan antara kondisi nyata di sekolah dengan SNP. Dilanjutkan dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Pelaksanaannya selalu dimonitoring dan dievaluasi yang akan melahirkan rekomendasi untuk perbaikan 8 SNP di tahun berikutnya. Siklus tersebut berkesinambungan dari tahun ketahun. Diharapkan setiap tahunnya akan terjadi  peningkatan mutu, sehingga sekolah akan mendapatkan progres mutu baru sesuai SNP atau melampauinya.

Selanjutnya, Rasoki Lubis menjelaskan bahwa "Pemerintah sangat serius dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui program ini dengan menambah 40 Sekolah Model Binaan LPMP Sumbar di tahun 2018. Selain itu, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat dan Solok Selatan yang akan menerima  bantuan pemerintah (Bantah) berkategori Sekolah Model Khusus di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T)".

Rasoki Lubis juga menyampaikan, "Negara membutuhkan Kepala Sekolah yang berkomitmen mengelolannya, karena pada dasarnya dana Bantah sifatnya stimulan. Jumlah nominalnya tidak banyak. Diharapkan sekolah lebih kreatif dan inovatif untuk mendapatkan sumber pendanaan lainnya dari masyarakat guna mendongkrak mutu pendidikan".

Kenyataan di lapangan, mayoritas pemerintah daerah memiliki peraturan tidak boleh memungut sumbangan dari masyarakat dengan slogan sekolah gratis. Ruang gerak sekolah semakin dipersempit dengan adanya Saber Pungli.

"Sekolah gratis itu tidak ada!" tegas Mendikbud, Muhajir Efendy ketika memberikan kata sambutan peresmikan gedung M. Yamin di LPMP Sumbar (16/4/2018).

"Jika biaya pendidikan dibiayai dari kantong pribadi pejabat daerah yang bersangkutan, itu baru gratis namanya. Tapi kalau ujung-ujungnya pakai dana APBD atau dana alokasi khusus untuk membiayai pendidikan, itu bukan gratis namanya. Itu namanya anggaran pendidikan dibiayai negara 100%. Dalam undang-undang itu salah, karena pendidikan, di samping tanggung jawab pemerintah, juga menjadi tanggung jawab masyarakat" lanjutnya.

Menteri menyampaikan bahwa "Permendikbud nomor 75 tahun 2017 tentang Komite Sekolah merupakan alat efektif yang  menjamin sekolah boleh menggalang dana dari masyarakat. Peraturan yang lebih rendah  tidak boleh bertentangan dengan peraturan Kementerian".

"Yang tidak boleh adalah menghimpun dana dari masyarakat miskin. Warga yang tidak mampu, selain gratis, juga disantuni dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Komite dan orang tua juga turun tangan bersama membantu anak yang tidak mampu tersebut. Alumni dapat  dijadikan salah satu sumber pendanaannya," jelasnya.

"Kalau ada Saber Pungli menangkap ketika  memungut biaya dari masyarakat melalui Komite sesuai peraturan Mendikbud, laporkan ke Kementerian untuk diadvokasi," tegasnya.

"Saya janji akan lolos jika uangnya tidak dimasukkan ke kantong Komite dan Kepsek. Kalau itu terjadi, saya malah do'akan agar cepat masuk penjara." pungkas Menteri, disambut tepuk tangan hadirin yang terdiri dari Wakil Gubernur Sumbar, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala UPT Daerah, serta perwakilan Kepala Sekolah dan Pengawas dari seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun