"Sekolah gratis itu tidak ada!" tegas Mendikbud, Muhajir Efendy ketika memberikan kata sambutan peresmikan gedung M. Yamin di LPMP Sumbar (16/4/2018).
"Jika biaya pendidikan dibiayai dari kantong pribadi pejabat daerah yang bersangkutan, itu baru gratis namanya. Tapi kalau ujung-ujungnya pakai dana APBD atau dana alokasi khusus untuk membiayai pendidikan, itu bukan gratis namanya. Itu namanya anggaran pendidikan dibiayai negara 100%. Dalam undang-undang itu salah, karena pendidikan, di samping tanggung jawab pemerintah, juga menjadi tanggung jawab masyarakat" lanjutnya.
Menteri menyampaikan bahwa "Permendikbud nomor 75 tahun 2017 tentang Komite Sekolah merupakan alat efektif yang  menjamin sekolah boleh menggalang dana dari masyarakat. Peraturan yang lebih rendah  tidak boleh bertentangan dengan peraturan Kementerian".
"Yang tidak boleh adalah menghimpun dana dari masyarakat miskin. Warga yang tidak mampu, selain gratis, juga disantuni dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Komite dan orang tua juga turun tangan bersama membantu anak yang tidak mampu tersebut. Alumni dapat  dijadikan salah satu sumber pendanaannya," jelasnya.
"Kalau ada Saber Pungli menangkap ketika  memungut biaya dari masyarakat melalui Komite sesuai peraturan Mendikbud, laporkan ke Kementerian untuk diadvokasi," tegasnya.
"Saya janji akan lolos jika uangnya tidak dimasukkan ke kantong Komite dan Kepsek. Kalau itu terjadi, saya malah do'akan agar cepat masuk penjara." pungkas Menteri, disambut tepuk tangan hadirin yang terdiri dari Wakil Gubernur Sumbar, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala UPT Daerah, serta perwakilan Kepala Sekolah dan Pengawas dari seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H