Korupsi adalah sebuah tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Korupsi dapat didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Tujuh di antara tindakan korupsi tersebut antara lain adalah tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.Â
Di luar definisi hukum yang kompleks ini, inti dari korupsi adalah ketika seseorang menyalahgunakan amanah yang diberikan kepadanya baik berupa kekuasaan, properti, dana, ataupun investasi untuk kepentingan diri sendiri dan atau mengalihkannya kepada pihak ketiga. Kasus korupsi di Indonesia masih signifikan sampai saat ini. Indonesia sebagai salah satu negara dengan peringkat korupsi tertinggi. Berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (IWC), pada tahun 2022 tiga tertinggi jumlah aktor korupsi berasal dari pegawai pemerintah daerah dengan jumlah kasus 365, lalu aktor swasta dengan jumlah 319 kasus, dan kepala desa dengan jumlah kasus 174. Korupsi di Indonesia telah mengancam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Â
Tindakan Korupsi terbukti memberikan dampak negatif bagi kehidupan manusia, baik pada aspek ekonomi, maupun norma dan budaya masyarakat. Berdasarkan penelitian oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), korupsi dapat terjadi karena dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dalam diri sendiri. Ketika seseorang memiliki integritas yang rendah, maka faktor ini akan mendorong untuk melakukan korupsi. Sementara faktor eksternal di antaranya adalah lingkungan sekitar. Lingkungan dengan orang-orang yang rentan bahkan pernah melakukan korupsi, maka akan mendorong orang untuk melakukan korupsi. KPK terus berupaya memberantas korupsi, tetapi tantangan seperti revisi undang-undang dan penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.Â
Salah satu faktor lainnya ialah kesejahteraan masyarakat yang kurang, hal ini disebabkan oleh gaji dan pendapatan yang rendah dan mental orang Indonesia yang ingin cepat kaya tanpa mau berusaha dan bekerja keras. Budaya di Indonesia sendiri yang masih money oriented menyebabkan banyak orang berlomba-lomba untuk mendapatkan uang tanpa memikirkan halal haramnya. Hukum berperan sebagai instrumen utama dalam melawan korupsi. Tanpa kerangka hukum yang kuat dan implementasi yang efektif, upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhasil. Hukum yang kuat harus mencakup peraturan yang jelas, penegakan yang tegas, dan lembaga yang berfungsi dengan baik.Â
Selain itu, hukum yang tegas dan efektif berkontribusi pada perlindungan aset dan kesejahteraan masyarakat. Dengan memberlakukan sanksi dan menyita aset yang diperoleh secara tidak sah melalui tindak pidana korupsi, hukum dapat memulihkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat. Lambatnya proses hukum juga sering kali menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum yang efektif. Proses yang berlarut-larut ini tidak hanya menghambat keadilan tetapi juga membuka peluang bagi terjadinya praktik-praktik koruptif selama proses hukum berlangsung.
Menuju Indonesia Emas
      Visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengusung visi 'Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045', mencerminkan komitmen untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik. Dalam program yang direncanakan, Prabowo menekankan pentingnya membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Program Pemberantasan Korupsi menjadi program prioritas Prabowo dan Gibran. Strategi pemberantasan korupsi yang mereka usung dalam program prioritas mencakup pendekatan yang seimbang antara pencegahan dan penindakan. Hal ini dilakukan dengan terstruktur untuk memastikan efektivitasnya.Â
Salah satu inisiatif yang Prabowo rencanakan adalah pembentukan lembaga pengawas independen, yang akan memiliki kewenangan untuk memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran publik. Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Badan ini bertugas mengoptimalkan program pembangunan, mengawasi anggaran negara, dan memonitor semua program pemerintah. Lembaga ini diharapkan dapat berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi norma dalam setiap aspek pemerintahan. Prabowo menegaskan bahwa hukuman bagi pelaku korupsi harus lebih tegas dan tidak pandang bulu, sehingga setiap tindakan korupsi dapat memberikan efek jera.
 Lebih dari sekadar tindakan pencegahan, Prabowo-Gibran ingin menciptakan budaya anti-korupsi yang mengakar di masyarakat. Selain itu, Prabowo berencana untuk memperkuat penegakan hukum dengan melakukan reformasi di sektor peradilan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di lembaga peradilan serta penguatan regulasi yang mengatur tindakan korupsi menjadi strategi yang di rencanakan oleh Prabowo. Sehingga, pelaku korupsi dapat dikenakan sanksi yang lebih tegas. Melihat jiwa kepemimpinan Prabowo yang kuat, apakah zero tolerance to corruption akan tejadi?
Apa yang Harus Dibenahi