Berdasarkan teori tanggung jawab yang telah dipaparkan oleh penulis sebelumnya,maka tangggung jawab seorang camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 1998 adalah tanggung jawab pribadi sehingga seorang camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara harus menanggung tanggung gugat dari perbuatan melawan hukumnya tersebut.
Jika dilihat dari konsep perbuatan melawan hukum, seseorang dapat dimintakan pertanggung jawaban secara tanggung gugat dari kesalahan ataupun kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami kerugian, bentuk pertanggungjawabannya adalah dengan menerima sanksi perdata.
Penulis : Yuli Adha Hamzah
Editor : Arianty Anggraeny Mangarengi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI