Mohon tunggu...
Arianty A Mangarengi
Arianty A Mangarengi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Seorang Dosen di salah satu Universitas swasta. Hobi nonton dan bermain game, berharap dapat lebih cerah dalam menghadapi masa depan yang tak pasti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggung Jawab Camat Sebagai Pembuat Akta Tanah Sementara Dalam Membuat Akta Peralihan Hak Atas Tanah Di Kabupaten Bantaeng

18 Januari 2025   13:52 Diperbarui: 18 Januari 2025   16:55 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis Mengajukan Permohonan Izin Untuk Melakukan Penelitian di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantaeng (Dokumentasi Pribadi)

Berdasarkan teori tanggung jawab yang telah dipaparkan oleh penulis sebelumnya,maka tangggung jawab seorang camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 1998 adalah tanggung jawab pribadi sehingga seorang camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara harus menanggung tanggung gugat dari perbuatan melawan hukumnya tersebut.

Jika dilihat dari konsep perbuatan melawan hukum, seseorang dapat dimintakan pertanggung jawaban secara tanggung gugat dari kesalahan ataupun kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami kerugian, bentuk pertanggungjawabannya adalah dengan menerima sanksi perdata.

Penulis : Yuli Adha Hamzah

Editor : Arianty Anggraeny Mangarengi

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun