Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis khususnya dalam membuat Akta Peralihan Hak Atas Tanah dengan tujuan agar dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah di kemudian hari di kabupaten bantaeng. Kesalahan dan kelalaian yang dilakukan dalam pembauatan akta peralihan hak atas tanah yang dilakukan PPAT mengakibatkan PPAT tersebut harus bertanggung jawab atas apa yang telah dibuatnya.
Tanah merupakan hal yang sesnsial dalam kehidupan manusia. Oleh karena menyangkut hidup dan penghidupan manusia itu sendiri, masalah pertanahan dari hari kehari kian menunjukan kecendrungan konflik dikarenakan jumlah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat serta makin beragamnya kebutuhan dan kepentingan masyarakat atas tanah
Konflik pertanahan yang sering terjadi saat ini biasanya menyangkut kepastian hukum hak atas tanah. Dimana tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, semakin maju masyarakat maka semakin padat pula penduduknya maka akan menambah pentingnya kepastian hukum hak-hak atas tanah itu bagi pemiliknya.
Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diundangkan pada tanggal 26 Oktober 2009, ketika peraturan sebelumnya mengalami kendala dalam pemenuhan kebutuhan PPAT.
Penulis disini ingin memaparkan bagaimana jalan berlakunya suatu tanggung jawab yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Masyarakat dapat lebih memahami bagaimana alur dari suatu pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah.
Penulis melakukan sesi wawancara dengan Bapak Andi Sultan, selaku Mantan Camat di Kecamatan Bisappu mengatakan bahwa tanggungjawab camat setelah Akta yang dibuat oleh Camat selama menjabat akan tetap di pertanggungjawabkan walaupun  telah berhenti menjabat sebagai Camat dan PPAT Sementara.
Didalam proses peralihan hak atas tanah masalah yang sering terjadi yaitu tanah tersebut bermasalah, menurut bapak Andi Sultan, langkah-langkah yang di tempuh Camat dalam menjamin objek tersebut tidak bermasalah dalam proses jual beli yaitu mencari informasi tentang objek tersebut, dan melakukan pengecekan langsung di lokasi (objek).Â
Tugas pihak kecamatan untuk membantu camat dalam melayani warga dalam pengurusan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada warga dan membantu dalam proses pengecekan berkas. Penulis melakukan wawancara dengan Bapak Yusran salah satu Staf di Kecamatan Bisappu yang menangani proses peralihan hak atas tanah mengatakan beliau membantu tugas Camat dalam memberikan informasi yang dibutuhkan warga dan membantu dalam proses pengecekan berkas, serta memberikan informasi mengenai kelengkapan surat-surat yang dibutuhkan jika ingin melakukan proses jual-beli di Kecamatan Bisappu, seperti:
- Surat tanah atau sertifikat;
- KTP dan KK pembeli dan penjual;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB);
- Pelunasan PBB tahun terakhir