Tim Dosen pengabdi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia yang diketuai oleh Syamsul Alam, SH., MH Bersama anggotanya Dr. Jasmaniar, SH., MH dan Yuli Adha Hamzah, SH., MH., M.Kn sukses melakukan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema Peningkatan Kesadaran Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur Akibat Pergaulan Bebas. Kegiatan ini dilaksanakan di MA DDI Padanglampe pada Sabtu, 12 Oktober 2024 .
Menurut tim dosen pengabdi, terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud keprihatinan banyaknya terjadi perkawinan di bawah umur akibat pergaulan bebas dikalangan siswa/siswi, oleh karena itu kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran siswa/siswi untuk menjauhi pergaulan bebas demi masa depan mereka yang lebih cerah, karena akibat yang ditimbulkan bisa menggagalkan mereka meraih cita-cita yang diimpikan. Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menegaskan "Perkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan Belas) Tahun".
Lebih lanjut, Syamsul Alam selaku Ketua Tim menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini perlu dilakukan secara kontinyu, mengingat pemicu pergaulan bebas dikalangan remaja bukan saja berasal dari diri pribadi remaja tersebut tetapi faktor keluarga, budaya dan sosial di masyarakat juga turut berperan yang pada akhirnya memicu terjadinya perkawinan di bawah umur.
Editor : Arianty Anggraeny Mangarengi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H