Mohon tunggu...
Arianty A Mangarengi
Arianty A Mangarengi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Seorang Dosen di salah satu Universitas swasta. Hobi nonton dan bermain game, berharap dapat lebih cerah dalam menghadapi masa depan yang tak pasti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Team Dosen Fakultas Hukum UMI Melaksanakan Penyuluhan Hukum di Madrasah Aliyah Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) Pangkep

26 Oktober 2024   12:38 Diperbarui: 26 Oktober 2024   12:49 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim Dosen pengabdi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia yang diketuai oleh Syamsul Alam, SH., MH Bersama anggotanya Dr. Jasmaniar, SH., MH dan Yuli Adha Hamzah, SH., MH., M.Kn sukses melakukan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema Peningkatan Kesadaran Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur Akibat Pergaulan Bebas. Kegiatan ini dilaksanakan di MA DDI Padanglampe pada Sabtu, 12 Oktober 2024 .

Menurut tim dosen pengabdi, terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud keprihatinan banyaknya terjadi perkawinan di bawah umur akibat pergaulan bebas dikalangan siswa/siswi, oleh karena itu kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran siswa/siswi untuk menjauhi pergaulan bebas demi masa depan mereka yang lebih cerah, karena akibat yang ditimbulkan bisa menggagalkan mereka meraih cita-cita yang diimpikan. Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menegaskan "Perkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan Belas) Tahun".

Lebih lanjut, Syamsul Alam selaku Ketua Tim menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini perlu dilakukan secara kontinyu, mengingat pemicu pergaulan bebas dikalangan remaja bukan saja berasal dari diri pribadi remaja tersebut tetapi faktor keluarga, budaya dan sosial di masyarakat juga turut berperan yang pada akhirnya memicu terjadinya perkawinan di bawah umur.

Editor : Arianty Anggraeny Mangarengi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun