Dari seorang aparatur sipil negara Kementerian Perdagangan RI
Profesor Didik yang saya hormati,
Saya adalah bagian dari generasi muda yang mengagumi Bapak sebagai ekonom yang kredibel di negeri ini. Ulasan Bapak selalu bernas, tajam, dan fokus membuat Bapak mendapat tempat tersendiri dibanding banyak pakar ekonomi yang ada.
Kekaguman itu membuat saya terenyak ketika membaca berita di sejumlah media daring ketika Bapak mengomentari rencana Presiden Joko Widodo memindahkan fungsi perdagangan internasional dari Kementerian Perdagangan ke Kementerian Luar Negeri.
Dikutip oleh media, Bapak mengatakan, "Dalam pandangan saya ini ide bagus, karena diplomasi dagang yang dilaksanakan Kemendag itu diplomasi tingkat rendah, tidak bermutu, sering kebobolan dan tidak pernah belajar juga, sehingga urusan udang dengan Eropa saja tidak selesai-selesai. Karena itu Presiden mau pindahkan."
Saya sempat berharap jurnalis salah kutip. Namun, karena terbit di lebih dari satu media, saya jadi yakin memang Bapak berpendapat seperti itu. Dengan rendah hati, saya yang masih junior ini menyesalkan pernyataan Bapak yang tidak akurat dan berpotensi misleading karena Bapak mungkin kurang mendapat update perkembangan perdagangan internasional kita.
Profesor Didik yang saya hormati,
Saya adalah generasi muda yang beruntung mendapat kesempatan bekerja di Kementerian Perdagangan dan ditempatkan di bidang perjanjian perdagangan internasional. Saya melihat, mendengar dan beberapa kali mengalami sendiri dinamika sebuah perundingan untuk menyepakati sebuah perjanjian perdagangan. Di sini saya bisa berbagi pengalaman dan insight yang mungkin belum Bapak dapat karena hanya mengamati dari jauh.
Perundingan perjanjian perdagangan sangat kompleks, mencakup topik-topik perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, Hak Kekayaan Intelektual, kerja sama peningkatan kapasitas, dan persaingan usaha yang sehat. Belakangan, cakupan perundingan merambah ke wilayah e-commerce, belanja pemerintah, peranan BUMN dalam konteks persaingan sehat, perdagangan yang "sustainable" seperti isu hak pekerja dan lingkungan, dan lainnya.
Dalam kelompok "perdagangan barang", perundingan tidak berhenti hanya pada pertukaran komitmen penurunan atau penghapusan tarif, namun juga ada elemen ketentuan asal barang, sanitary and phytosanitary" (kesehatan dan keamanan manusia, hewan dan tumbuhan pada komoditas ekspor/impor), ketentuan teknis, standar dan kesesuaian, tata kepabeanan, dan trade remedy.
Dalam kelompok "perdagangan jasa," tim runding harus menguasai prinsip most favoured nation (MFN) dan national treatment, kebijakan equity cap, non-confirming measures, ratcheting, juga isu-isu lainnya pada empat moda suplai jasa.