Mohon tunggu...
Nanda Aria
Nanda Aria Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pra Peradilan Bukan untuk Meloloskan Kasus Korupsi

31 Desember 2017   19:28 Diperbarui: 31 Desember 2017   19:48 1539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasca menangnya Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam gugatan praperadilan, publik banyak yang menilai negatif adanya mekanisme hukum tersebut.

Baru-baru ini di media sosial tersebar gambar yang menilai mekanisme praperadilan sebagai celah lolosnya tersangka korupsi. Bahkan, menurut gambar tersebut pengajuan praperadilan oleh tersangka korupsi meningkat setelah kasus Budi Gunawan.

Sebenarnya tak ada yang salah dengan mekanisme praperadilan. Karena pembuktian sebuah kasus hukum memerlukan adanya data yang akurat, valid, dan harus mengikuti proses yang sesuai dengan aturan berlaku.

Pra peradilan merupakan media untuk menguji mengenai sah atau tidaknya tindakan aparatur negara, terutama Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan tindakan hukum berupa penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.

Pra peradilan merupakan hak untuk membuktikan bahwa pengusutan kasus korupsi yang berjalan sesuai dengan tuntutannya dan dilakukan secara adil. Hal tersebut akan menjadi kontrol yang meningkatkan obyektivitas pengusutan kasus korupsi.

Seperti misalnya yang dulu dilakukan oleh Budi Gunawan. Itu bukan ditujukan untuk menghindari tanggung jawab, namun memastikan bahwa pengusutan atas kasus hukumnya adalah hal yang tepat.

Kemudian, mekanisme pra peradilan tidak membatasi pengusutan kasus korupsi. Karena faktanya mayoritas pengajuan pra peradilan kasusnya tetap berlanjut di pengadilan.

KPK sebagai lembaga negara sudah tentu harus tunduk pada aspek yuridis formil, dimana mekanisme pra peradilan adalah hak warga negara dalam memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Bila sekarang banyak pengajuan pra peradilan terhadap kasus korupsi yang ditangani KPK justru menunjukkan bahwa masyarakat sudah semakin sadar hukum.

Di samping itu, adanya pra peradilan juga berperan sebagai mekanisme kontrol terhadap KPK dalam menjalankan pemberantasan korupsi.  Karena KPK sebagai lembaga negara juga wajib untuk diawasi, terutama oleh publik masyarakat itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun