Mohon tunggu...
Nanda Aria
Nanda Aria Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Informasi Hoaks Terkait Dalang Kriminalisasi Ulama di Media Sosial

24 Desember 2017   11:30 Diperbarui: 24 Desember 2017   11:40 1646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lagi-lagi, fitnah dan informasi hoax berkembang di media sosial. Tak lain dan tak bukan Presiden Joko Widodo sendiri yang menjadi target sasarannya.

Seperti tak ada habisnya, hingga saat ini masih banyak pihak yang menyebarkan informasi hoax bahwa Presiden Jokowi merupakan dalang dari kriminalisasi habib dan ulama.

Tentu saja, informasi tersebut merupakan kabar bohong dan fitnah politik yang tak bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Adalah akun facebook, Hamonangan Parlungun  yang turut menyebarkan fitnah dan informasi hoax tersebut.

Dalam gambar yang diedit dan disebarkannya, Hamonangan Parlungun menyebutkan bahwa kriminalisasi habib dan ulama merupakan agenda Presiden Jokowi untuk melemahkan kekuatan umat Islam. Dan, Presiden Jokowi disebut sebagai dalang utamanya.

Dalam menjalankan agenda tersebut, menurut Hamonangan Parlungun, pihak yang menjadi inisiatornya adalah Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dan Mantan Kepala BIN, Hendripriyono. Kemudian didukung oleh Ketua PBNU Said Aqil Siroj dan Djan Fariz.

Sedangkan, operator untuk mengeksekusi agenda di atas adalah Kapolri Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya, dan Jaksa Agung. Berikutnya, agar para habib dan ulama itu bisa terjerat kasus hukum, maka mereka yang mendapat peran untuk mendemo dan melaporkan para habib dan ulama adalah Banser NU dan massa pendukung PDIP.

Rancangan fitnah dan informasi hoax itu kemudian ditutup dengan menyebut pendana agenda kriminalisasi tersebut, yaitu para cukong beretnis Tionghoa, atau yang sering disebut 9 Naga PKI.

Dengan akal sehat saja kita bisa menilai bahwa postingan Hamonangan Parlungun tersebut sebagai kabar bohong atau informasi hoax. Karena selain tak ada bukti yang valid, juga hanya sekadar 'cocokologi'.

Sebagai fitnah dan penyebar informasi hoax, tentu postingan di atas bisa dijerat hukum. Apalagi mencatut nama Presiden RI, Menkopolhukam, BIN, Kapolri, dan para tokoh politik lainnya.

Untuk itu, masyarakat tak perlu menanggapi serius postingan seperti di atas. Tak ada manfaat untuk mempercayai dan menyebarkan informasi hoax seperti itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun