Beberapa hari lalu, berkembang informasi yang mengandung ujaran kebencian pada Ibu Negara Republik Indonesia. Ujaran kebencian tersebut mengandung hinaan yang menyudutkan sisi pribadi Ibu Iriana Jokowi.
Sebagaimana kita tahu bahwa berkembangnya ujaran kebencian tersebar luas karena diorganisir secara sistematis oleh kelompok kepentingan tertentu. Hal tersebut telah menciptakan kejahatan berbasis kebencian di masyarakat.Tersebarnya ujaran kebencian memiliki dampak yang lebih merusak dibanding perilaku koruptif. Hal tersebut karena dapat merusak aspek kognisi yang mengganggu seseorang. Selain itu juga memiliki potensi kekerasan di masyarakat.Â
Presiden RI, Jokowi, telah memerintahkan penegak hukum untuk tegas dalam mengevaluasi media yang menjadi produsen ujaran kebencian. Juga yang menyebarkan informasi hoax atau tanpa sumber yang jelas.
Saat ini perlu adanya aturan pendukung UU ITE dan tindakan yang cepat untuk mencegah peredaran informasi Hoax. Kemudian, untuk mendukung langkah tersebut dibutuhkan partisipasi masyarakat daring maupun luring.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H