Mohon tunggu...
Ariana Maharani
Ariana Maharani Mohon Tunggu... Dokter - MD

Pediatric resident and postgraduate student of clinical medical science at Universitas Gadjah Mada, Instagram: @arianamaharani

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Realita Pelaksanaan Program Triple Eliminasi

20 Juli 2023   15:54 Diperbarui: 21 Juli 2023   05:23 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi infeksi HIV/AIDS.(Freepik via Kompas.com)

Pada pasal 14 ayat 1 poin C di dalam bab keempat dari Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 52 tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus atau HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak, disebutkan bahwa "Dalam rangka eliminasi penularan, pemerintah pusat bertanggung jawab menyediakan obat dan alat kesehatan yang diperlukan dalam pelaksanaan eliminasi penularan" .

Pada pasal yang sama di ayat 2 poin c dituliskan bahwa "Dalam rangka eliminasi penularan, pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab mendistribusikan obat dan alat kesehatan yang diperlukan dalam pelaksanaan eliminasi penularan" serta pada ayat selanjutnya yakni ayat 3 poin c, jelas tertulis bahwa "Dalam rangka eliminasi penularan, pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab mendistribusikan obat dan alat kesehatan yang diperlukan dalam pelaksanaan eliminasi penularan".

Undang-undang maupun peraturan menteri adalah regulasi tertulis pertama yang selalu saya coba untuk cari, setiap kali menemukan hal-hal terkait pelaksanaan suatu kebijakan yang saya rasa tidak pas di lapangan.

Saya bertanya-tanya, apakah memang tidak ada aturannya? Ataukah aturannya telah ada, namun tidak dirinci? Atau jangan-jangan sudah terdapat aturan yang sangat rinci, namun ambigu? dan lain sebagainya. Saya selalu menaruh tanda tanya besar di kepala saya. 

Terkait siapa saja yang bertanggung jawab untuk penyediaan obat dan alat kesehatan dalam program triple elimination kiranya sudah sangat jelas tertulis dalam peraturan menteri kesehatan. 

Pemerintah pusat hingga pemerintah daerah masing-masing memiliki kewajiban untuk penyediaan dan pendistribusian, memastikan keberlanjutan program dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Tak elok kiranya, jika sudah ada regulasi, nasib masyarakat masih terombang-ambing seperti hingga saat ini. 

Penulis berharap pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dapat saling bersinergi dan berkoordinasi, memastikan regulasi yang telah dibuat dilengkapi dengan tanggung jawab yang benar-benar melekat. 

Tidak boleh ada cerita lain lagi di masa depan terkait alat pemeriksaan untuk triple elimination yang tak tersedia, karena seluruh rakyat Indonesia berhak atas pelayanan kesehatan yang setara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun