Mohon tunggu...
Ariana Maharani
Ariana Maharani Mohon Tunggu... Dokter - MD

Pediatric resident and postgraduate student of clinical medical science at Universitas Gadjah Mada, Instagram: @arianamaharani

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Anak Berhak Rumah Bebas Asap Rokok

18 Januari 2023   19:57 Diperbarui: 19 Januari 2023   06:49 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rokok dan anak-anak.| Thinkstock via Kompas.com

Mengutip dari American Lung Association, rokok mengandung berbagai zat yang berbahaya bagi tubuh. Zat-zat tersebut bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker. 

Food and Drug Administration menyebutkan bahwa terdapat lebih dari tujuh puluh bahan kimia yang terdapat pada rokok yang dapat menyebabkan kanker. Walaupun sudah jelas demikian betapa bahaya rokok bagi kesehatan, semakin hari alih-alih menurun, jumlah perokok di seluruh dunia termasuk di Indonesia justru kian meningkat. 

Hasil survei oleh Global Adult Tobacco Survey atau disingkat GATS yang melibatkan 9156 responden dan dilakukan pada 2011 dan 2021, menunjukkan bahwa terdapat 60,3 juta perokok pada 2011, diulang pada 2021 dan meningkat menjadi 69,1 juta perokok, yang mana berarti terdapat peningkatan perokok aktif secara signifikan yakni 8,8 juta orang dalam kurun waktu 10 tahun.

Jumlah di atas hanya memuat jumlah para perokok aktif, belum lagi dengan perokok pasif. Perokok pasif adalah orang yang bukan perokok tapi menghirup asap rokok orang lain atau orang yang berada dalam satu ruangan tertutup dengan orang yang sedang merokok. Para perokok pasif mendapat dampak yang lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif. 

Hal tersebut dikarenakan berbeda dari perokok pasif yang begitu saja menenggak asap yang dihembuskan para perokok aktif, perokok aktif menghisap rokok dari rokok langsung yang dilengkapi filter sebagai penyaringnya.

Berbagai kebijakan telah dicetuskan oleh pemerintah dalam rangka menyelamatkan para perokok pasif dan termasuk di dalamnya sebagai salah satu upaya secara tidak langsung untuk mengurangi jumlah perokok aktif. Salah satunya adalah KTR atau Kawasan Tanpa Rokok. 

Pada pelaksanaannya, penegakan hukum KTR yang komprehensif di Indonesia adalah salah satu yang terlemah di antara negara-negara Asia. 

Pelaksanaan kebijakan tersebut sebagian besar diatur oleh pemerintah daerah. Sehingga pada akhirnya ialah sulit untuk membuat undang-undang yang melarang merokok di tempat umum dalam konteks nasional. 

Ditambah dengan kebijakan bebas rokok diterapkan di beberapa universitas dengan dalih hak asasi manusia. Selain itu, Indonesia adalah salah satu negara yang belum meratifikasi WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). 

Kurangnya regulasi hingga terdapatnya kebijakan yang tidak tegas tersebut pada akhirnya membuat jumlah perokok pasif kian hari semakin banyak. Di antara jumlah perokok pasif yang tumbuh subur tersebut, di antara terdapat mereka-mereka yang lebih rentan, yakni anak-anak, ibu hamil, dan orang-orang dengan kondisi immunocompromised atau mereka dengan kekebalan tubuh yang rendah. 

Anak-anak yang merupakan calon penerus bangsa di masa depan, harus menerima kenyataan untuk telah terpapar asap rokok bahkan sejak ia di dalam kandungan, lalu saat ia bayi dan balita, dan terus berlanjut bahkan hingga ia sudah dewasa dan sudah dapat mengutarakan keinginannya untuk bebas dari asap rokok yang membelenggunya, namun masih saja harus dibatasi oleh sebuah relasi kuasa. 

Anak-anak dengan segala organ tubuhnya termasuk kekebalannya yang masih berkembang, harus menghirup asap akibat orang dewasa yang sesungguhnya telah memahami bahaya merokok untuk dirinya sendiri dan orang lain paling tidak melalui edukasi yang telah diberikan secara gamblang melalui tulisan beserta gambar pasien kanker pada bungkus rokok, namun terus saja merokok akibat ego atau sesat pikir yang terus dipelihara. 

Batuk pilek, sebagai keluhan tersering dari penyakit ISPA atau infeksi saluran pernapasan akut, adalah penyebab tersering seorang anak dibawa ke tenaga kesehatan di Puskesmas ataupun Rumah Sakit. 

Setelah diidentifikasi, kebanyakan dari mereka adalah anak-anak yang tinggal dengan para ayah dan/atau anggota keluarga lain yang merokok di dalam rumah. Berbagai penelitian telah menunjukan asosiasi kejadian merokok di dalam rumah dengan kejadian ISPA pada balita. 

Asap rokok di dalam rumah tidak hilang hingga tiga jam lamanya. Zat residu atau sisa rokok pada perokok yang merokok di dalam rumah akan bertahan dalam waktu yang lama. Menempel pada berbagai peralatan rumah seperti karpet, dinding, pakaian, dan lain sebagainya. 

Selain itu, partikel-partikel asap rokok yang berukuran kecil akan dapat berpindah dari satu ruangan ke ruangan lain, sekalipun pintu telah ditutup. 

Dengan demikian, jumlah kadar racun yang tersimpan di dalam rumah kian hari akan semakin terus bertambah. Polycyclic aromatic hydrocarbons atau PAH adalah salah satu zat yang diketahui bersifat karsinogenik dan dapat tersimpan di lingkungan selama bertahun-tahun.

Sudah saatnya isu merokok di dalam rumah kita jadikan kepedulian bersama. Rokok dengan segala dampak negatif yang ditimbulkannya, mengancam kita di masa kini dan di masa depan. Ia mengancam pembangunan manusia yang pada akhirnya juga berimplikasi pada penurunan pertumbuhan perekonomian suatu bangsa. 

Kami mendesak pemerintah untuk mengaplikasikan kebijakan yang telah ada dengan lebih tegas dan lebih nyata yakni mewujudkan kawasan bebas rokok yang tak hanya sekedar formalitas belaka. 

Selebihnya, pemerintah tentu tidak dapat mengurusi kompleksitas masalah ini sendirian. Pemerintah memerlukan bantuan berbagai pihak melalui kolaborasi multidisiplin dan multisektoral. 

Tak hanya kebijakan kawasan bebas rokok pada tempat-tempat publik. Kiranya Indonesia memerlukan strategi hingga kebijakan yang pro terhadap pernyataan bahwa anak berhak bebas dari asap rokok, misalnya berupa anak berhak atas rumah bebas asap rokok. 

Inilah kiranya cara untuk melindungi seorang anak dari bahaya asap rokok yang mengintai, mengingat rumah adalah tempat di mana anak paling banyak menghabiskan waktunya untuk tumbuh dan berkembang. 

Orang tua yang merokok di dalam rumah harus menyadari bahwa bentuk tanggung jawab sebagai orang tua tidak hanya terbatas pada memberikan nafkah. Namun, melindungi anak dari bahaya asap rokok adalah bagian tak terpisahkan di dalamnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun